Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tak memiliki rencana cadangan dalam melanjutkan tugas di Balai Kota sebelum Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
Djarot bersama Ahok mengklaim tidak pernah memprediksi soal hasil vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
"Kita jalan terus kita tidak pernah memikirkan berandai-andai tentang keputusan ini," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Namun kata Djarot, yang difokuskan saat ini yakni menyelesaikan tugas hingga masa kepemimpinan Oktober 2017 mendatang.
"Yang kita pikirkan selama ini, bagaimana kita menyelesaikan tugas ini sampai dengan Oktober 2017. Jadi kita nggak pernah berandai-andai ketika saya ketemu dengan Pak Basuki," ucap dia.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu menyerahkan dan menghormati apapun keputusan hakim.
"Yang kita sampaikan ya sudah diserahkan saja pada hakim, keputusan apapun harus hormati karena kita adalah negara hukum," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sekjen PPP Jelaskan Makna Vonis Dua Tahun Buat Ahok
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Berita Terkait
-
Ahok Ditahan, Massa: Kenapa Habib Rizieq Tak Kunjung Ditangkap?
-
Luna Maya: Sebagai Pemeluk Islam, Saya Merasa Tidak Terhina
-
Sekjen PPP Jelaskan Makna Vonis Dua Tahun Buat Ahok
-
Simpati JK untuk Ahok: Bagaimana pun Dia Tetap Gubernur Jakarta
-
Ketua Fraksi PKS Jelaskan Pelajaran yang Bisa Diambil dari Ahok
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG