Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tak memiliki rencana cadangan dalam melanjutkan tugas di Balai Kota sebelum Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
Djarot bersama Ahok mengklaim tidak pernah memprediksi soal hasil vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
"Kita jalan terus kita tidak pernah memikirkan berandai-andai tentang keputusan ini," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Namun kata Djarot, yang difokuskan saat ini yakni menyelesaikan tugas hingga masa kepemimpinan Oktober 2017 mendatang.
"Yang kita pikirkan selama ini, bagaimana kita menyelesaikan tugas ini sampai dengan Oktober 2017. Jadi kita nggak pernah berandai-andai ketika saya ketemu dengan Pak Basuki," ucap dia.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu menyerahkan dan menghormati apapun keputusan hakim.
"Yang kita sampaikan ya sudah diserahkan saja pada hakim, keputusan apapun harus hormati karena kita adalah negara hukum," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sekjen PPP Jelaskan Makna Vonis Dua Tahun Buat Ahok
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Berita Terkait
-
Ahok Ditahan, Massa: Kenapa Habib Rizieq Tak Kunjung Ditangkap?
-
Luna Maya: Sebagai Pemeluk Islam, Saya Merasa Tidak Terhina
-
Sekjen PPP Jelaskan Makna Vonis Dua Tahun Buat Ahok
-
Simpati JK untuk Ahok: Bagaimana pun Dia Tetap Gubernur Jakarta
-
Ketua Fraksi PKS Jelaskan Pelajaran yang Bisa Diambil dari Ahok
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang