Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, sejak Selasa (9/5/2017) sore.
Ahok—sapaan beken Basuki—ditahan atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam persidangan pamungkas kasus penodaan agama yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memvonis Ahok bersalah sehingga diganjar dua tahun penjara dan perintah penahanan. Ahok sendiri menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Setelah Ahok ditahan, massa pendukung menggelar aksi di depan rutan menuntut pembebasan dirinya. Simpati juga mengalir dari banyak kalangan.
Putra sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama, juga tak ketinggalan mendukung sang ayah. Bersama sang ibu, Veronica Tan, Sean langsung mengunjungi Ahok di rutan, Selasa sore.
Selain itu, Sean juga mencurahkan isi hatinya mengenai sang ayah melalui akun pribadi Facebook miliknya, Selasa malam.
”Ayah, terlalu besar pengorbananmu untuk semua bangsa dan negara ini. Meskipun dunia terlalu membenci dan mencaci maki, tidak pernah ada kata menyerah dalam hatimu. Aku bangga padamu, tapi percayalah, Tuhan pasti menunjukkan kebesaran dan kuasa bagi hambanya yang sabar dan tak pernah putus asa,” tulis Sean.
Setelah mengunggah ”Curhatan” itu, Sean kembali mengunggah satu tulisan lain mengenai Ahok, sembari memajang foto Ahok sekeluarga.
Baca Juga: Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok
”Ayah, jika waktu bisa terulang kembali, aku ingin bersamamu, ingin membelamu. Tapi, mengapa semua orang seakan membencimu tanpa aku tahu apa salah dan dosa ayah terhadap mereka semua. Tidak apa-apa ayah, aku akan selalu mendukungmu,” tulisnya.
”Curhatan” Sean tersebut direspons oleh banyak teman-temannya di media sosial. Mayoritas dari warganet berupaya menguatkan Sean, sembari mengutarakan kebanggaan mereka terhadap Ahok.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Berita Terkait
-
Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok
-
Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan
-
Pro Ahok akan Demo Lagi di Rutan Cipinang, Jumlah Lebih Banyak
-
Karangan Bunga 'Nyeleneh' untuk Ahok Penuhi Rutan Cipinang
-
Usai Demo, Jalanan di Depan Rutan Cipinang Penuh Sampah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini