Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, sejak Selasa (9/5/2017) sore.
Ahok—sapaan beken Basuki—ditahan atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam persidangan pamungkas kasus penodaan agama yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memvonis Ahok bersalah sehingga diganjar dua tahun penjara dan perintah penahanan. Ahok sendiri menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Setelah Ahok ditahan, massa pendukung menggelar aksi di depan rutan menuntut pembebasan dirinya. Simpati juga mengalir dari banyak kalangan.
Putra sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama, juga tak ketinggalan mendukung sang ayah. Bersama sang ibu, Veronica Tan, Sean langsung mengunjungi Ahok di rutan, Selasa sore.
Selain itu, Sean juga mencurahkan isi hatinya mengenai sang ayah melalui akun pribadi Facebook miliknya, Selasa malam.
”Ayah, terlalu besar pengorbananmu untuk semua bangsa dan negara ini. Meskipun dunia terlalu membenci dan mencaci maki, tidak pernah ada kata menyerah dalam hatimu. Aku bangga padamu, tapi percayalah, Tuhan pasti menunjukkan kebesaran dan kuasa bagi hambanya yang sabar dan tak pernah putus asa,” tulis Sean.
Setelah mengunggah ”Curhatan” itu, Sean kembali mengunggah satu tulisan lain mengenai Ahok, sembari memajang foto Ahok sekeluarga.
Baca Juga: Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok
”Ayah, jika waktu bisa terulang kembali, aku ingin bersamamu, ingin membelamu. Tapi, mengapa semua orang seakan membencimu tanpa aku tahu apa salah dan dosa ayah terhadap mereka semua. Tidak apa-apa ayah, aku akan selalu mendukungmu,” tulisnya.
”Curhatan” Sean tersebut direspons oleh banyak teman-temannya di media sosial. Mayoritas dari warganet berupaya menguatkan Sean, sembari mengutarakan kebanggaan mereka terhadap Ahok.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Berita Terkait
-
Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok
-
Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan
-
Pro Ahok akan Demo Lagi di Rutan Cipinang, Jumlah Lebih Banyak
-
Karangan Bunga 'Nyeleneh' untuk Ahok Penuhi Rutan Cipinang
-
Usai Demo, Jalanan di Depan Rutan Cipinang Penuh Sampah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat