Suara.com - Kecaman pihak internasional terhadap vonis bersalah serta hukuman dua tahun penjara untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terus bertambah.
Termutakhir, Asosiasi anggota parlemen negara-negara seluruh Asia Tenggara atau ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), turut menyatakan prihatin atas vonis penjara yang didapat Ahok karena dinilai menodai agama.
Anggota parlemen Malaysia yang juga Ketua APHR Charles Santiago menegaskan, vonis Ahok itu turut mengguncang keseimbangan politik dan masa depan proyek toleransi di kawasan Asia Tenggara.
"Vonis itu benar-benar membingungkan, bukan hanya untuk mayoritas warga Indonesia, tapi seluruh kawasan ASEAN. Ini membingungkan, karena vonis itu berada di Indonesia yang dianggap pemimpin demokrasi di kawasan Asia Tenggara," tegas Charles Santiago, dalam laman aseanmp.org, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, vonis Ahok itu menunjukkan Indonesia justru harus merevisi sistem perundang-undangan untuk mendukung demokratisasi, toleransi, dan mencegah kebangkitan kelompok-kelompok fundamentalis agama yang intoleran.
Selain itu, kata Charles, vonis terhadap Ahok juga mengindikasikan sistem demokrasi Indonesia mundur ke belakang. Pasalnya, pemerintah dan perangkat hukum justru bisa didikte oleh kelompok-kelompok intoleran.
"Ahok adalah korban dari kebangkitan kelompok ekstremis dan politik identitas keagamaan. Tapi, vonis itu tidak berdampak pada Ahok saja, melainkan pada masa depan demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama," tandasnya.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), juga menyatakan keprihatinan dan secara tegas menentang pemberlakuan pasal-pasal penodaan agama.
Baca Juga: Nilai Transaksi IIMS 2017 Rp3,2 Triliun, Pengunjung 503 Ribu
“Kami menghormati institusi demokrasi Indonesia. AS menentang undang-undang penistaan agama dimana pun, karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat,” kata Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik Anna Richey-Allen, seperti dilansir VOA, Selasa siang.
Anna juga menyerukan agar pemerintah Indonesia konsisten menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat, yang merupakan aspek penting demokrasi pluralis.
Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Office of the High Commissioner for Human Rights untuk kawasan Asia, juga menyatakan keprihatinannya.
Dewan HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“We are concerned by jail sentence for Jakarta Governor for alleged blasphemy against Islam. We call on Indonesia to review baslphemy law,” tulis OHCHR Asia melalui akun resmi Twitter.
Sementara organisasi nirbala HAM Amnesty International menegaskan, vonis terhadap Ahok tersebut menjadi preseden bagi Indonesia yang sejak era reformasi mendapat predikat sebagai negara toleran dalam keagamaan dan kaum minoritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah