Suara.com - Djarot Saiful Hidayat tak kuasa menahan air matanya keluar dari pelupuk, pada hari pertama ia bertugas sebagai Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan sejawatnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (10/5/2017).
Air mata itu keluar tatkala Djarot ikut bernyanyi dalam aksi paduan suara yang digelar di halaman Balai Kota DKI, Rabu pagi.
Aksi tersebut, merupakan dukungan terhadap Ahok yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Rabu dini hari.
Ahok ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dirinya dua tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus penodaan agama dan diperintahkan untuk segera dikurung.
Djarot yang tengah menangis untuk sahabatnya tersebut terekam kamera peserta aksi, dan lantas diunggah ke media-media sosial.
Foto Djarot menangisi Ahok itu kekinian viral, dan dianggap warganet bentuk ketulusan persahabatan dua politikus yang terbilang ’bersih’.
Dalam foto tersebut, tampak Djarot berdiri di samping komposer terkenal Addie MS yang menjadi pencetus sekaligus konduktor aksi paduan suara tersebut.
Djarot yang memakai seragam dinas berwarna putih itu turut bernyanyi sembari menangis. Pada foto itu juga Djarot tampak mengusap air mata menggunakan sapu tangan.
"Pak Djarot pun Menangis di Balai Kota DKI," tulis akun @TolakBigotRI yang mengunggah foto itu ke Twitter.
Baca Juga: Teriakan "Bebaskan Ahok" Menggema di Balai Kota
“Sangat menyentuh, ketika anda menemukan kawan yang menangis karena ketidakadilan menimpa anda. Saya angkat topi untukmu, Pak Djarot #paduansuarabalaikota,” kicau akun @golden_liew.
“Pagi ini Pak Djarot menangis bicara soal Pak Ahok. Saya akan ceritakan hal ini pada anak saya nanti malam,” tulis @TeddyGusnaidi.
Bahkan, tak jarang warganet yang mengakui ikut menangis melihat Djarot menangisi Ahok.
“Ikut meneteskan air mata melihat di televisi, bagaimana Pak Djarot berkali-kali usap wajah dan air mata saat nyanyi bersama Addie MS dan massa #paduansuarabalaikota,” tulis @Christina_Cis.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka