Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ini kaitannya karena dulu saya adalah kuasa hukum M Nazaruddin. Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus KTP-e pada tahun 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin mendengar apa yang disampaikan Nazarudin dan juga menjelaskan apa yang Nazaruddin sampaikan kepada KPK," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Elza menyatakan pernah mengungkapkan kasus itu saat melakukan konferensi pers di gedung DPR pada 2013.
"Jadi, dengan kaitan itulah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," kata Elza.
Elza menyatakan pernah diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus dalam kasus e-KTP yaitu berkaitan dengan Miryam S. Haryani dan Andi Narogong.
"Satu kasus hanya diperiksa satu kali yang berkaitan dengan Miryam. Ini dua kali diperiksa, ini yang ketiga kali semua berkaitan dengan Andi Narogong. Saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong tetapi mungkin berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan penerapan paket e-KTP.
KPK, pada Jumat (5/5/2017), memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut yaitu Andi Narogong, Elza Syarief, dan Anton Taufik serta Inayah.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, hari itu.
Menurut Febri KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara untuk saksi Inayah yang diketahui mempunyai hubungan dekat dengan Andi Narogong, pemeriksaan kali ini sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya.
"Penyidik melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan aset-aset yang sudah disita karena pada saat itu ada dua mobil yang kami sita, indikasi keterkaitannya dengan kasus KTP-e sedang didalami lebih lanjut," ucap Febri.
Sementara itu untuk saksi Elza Syarief, Febri menyatakan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
-
Viral Didi Lionrich Nilai Jabatan Jokowi di Bloomberg Tak Penting: Cuma 2-3 Hari Doang
-
KSP Qodari Ungkap 99% Dapur MBG Tanpa SLHS, Cuma 34 dari 8.583 yang Punya Izin Laik Higiene
-
6 Fakta Bloomberg New Economy, Panggung Baru Jokowi Bersama Para Pemimpin Top Dunia
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
-
Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia Sangat Kuat
-
Efek Domino Korupsi Haji, KPK Ancam 'Sikat' Biro Travel di Luar Jawa
-
Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan
-
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?