Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ini kaitannya karena dulu saya adalah kuasa hukum M Nazaruddin. Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus KTP-e pada tahun 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin mendengar apa yang disampaikan Nazarudin dan juga menjelaskan apa yang Nazaruddin sampaikan kepada KPK," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Elza menyatakan pernah mengungkapkan kasus itu saat melakukan konferensi pers di gedung DPR pada 2013.
"Jadi, dengan kaitan itulah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," kata Elza.
Elza menyatakan pernah diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus dalam kasus e-KTP yaitu berkaitan dengan Miryam S. Haryani dan Andi Narogong.
"Satu kasus hanya diperiksa satu kali yang berkaitan dengan Miryam. Ini dua kali diperiksa, ini yang ketiga kali semua berkaitan dengan Andi Narogong. Saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong tetapi mungkin berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan penerapan paket e-KTP.
KPK, pada Jumat (5/5/2017), memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut yaitu Andi Narogong, Elza Syarief, dan Anton Taufik serta Inayah.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, hari itu.
Menurut Febri KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara untuk saksi Inayah yang diketahui mempunyai hubungan dekat dengan Andi Narogong, pemeriksaan kali ini sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya.
"Penyidik melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan aset-aset yang sudah disita karena pada saat itu ada dua mobil yang kami sita, indikasi keterkaitannya dengan kasus KTP-e sedang didalami lebih lanjut," ucap Febri.
Sementara itu untuk saksi Elza Syarief, Febri menyatakan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng