Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ini kaitannya karena dulu saya adalah kuasa hukum M Nazaruddin. Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus KTP-e pada tahun 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin mendengar apa yang disampaikan Nazarudin dan juga menjelaskan apa yang Nazaruddin sampaikan kepada KPK," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Elza menyatakan pernah mengungkapkan kasus itu saat melakukan konferensi pers di gedung DPR pada 2013.
"Jadi, dengan kaitan itulah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," kata Elza.
Elza menyatakan pernah diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus dalam kasus e-KTP yaitu berkaitan dengan Miryam S. Haryani dan Andi Narogong.
"Satu kasus hanya diperiksa satu kali yang berkaitan dengan Miryam. Ini dua kali diperiksa, ini yang ketiga kali semua berkaitan dengan Andi Narogong. Saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong tetapi mungkin berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan penerapan paket e-KTP.
KPK, pada Jumat (5/5/2017), memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut yaitu Andi Narogong, Elza Syarief, dan Anton Taufik serta Inayah.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, hari itu.
Menurut Febri KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara untuk saksi Inayah yang diketahui mempunyai hubungan dekat dengan Andi Narogong, pemeriksaan kali ini sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya.
"Penyidik melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan aset-aset yang sudah disita karena pada saat itu ada dua mobil yang kami sita, indikasi keterkaitannya dengan kasus KTP-e sedang didalami lebih lanjut," ucap Febri.
Sementara itu untuk saksi Elza Syarief, Febri menyatakan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan