Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dan kawan-kawan [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Kasus ini pernah dilaporkan perhimpunan mahasiswa itu dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskrimsus tanggal 26 Desember 2016.
"PPMKRI sebagai korban sehingga kami menempuh jalur hukum. Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan polda, PPMKRI kooperatif memberikan. Namun, hampir lima bulan kami belum ada perkembangan," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dalam jumpa pers di gedung Margasiswa I, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Konferensi pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diselenggarakan sehari setelah Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara.
Angelo mengungkapkan semenjak melaporkan Rizieq, sampai kini aparat kepolisian belum menyampaikan perkembangan penanganan.
"Pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan atau memaparkan kepada pelapor hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor ataupun kepolisian terkait dengan status penanganan kasus perkara dugaan penistaan agama," kata Angelo.
Angelo tidak menemukan sikap progresif aparat kepolisian dalam menangani laporannya.
"Kami masih percaya keadilan dan kebenaran masih kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan massa kemudian polisi bergerak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Video itu diduga bermuatan penistaan agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"PPMKRI sebagai korban sehingga kami menempuh jalur hukum. Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan polda, PPMKRI kooperatif memberikan. Namun, hampir lima bulan kami belum ada perkembangan," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dalam jumpa pers di gedung Margasiswa I, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Konferensi pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diselenggarakan sehari setelah Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara.
Angelo mengungkapkan semenjak melaporkan Rizieq, sampai kini aparat kepolisian belum menyampaikan perkembangan penanganan.
"Pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan atau memaparkan kepada pelapor hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor ataupun kepolisian terkait dengan status penanganan kasus perkara dugaan penistaan agama," kata Angelo.
Angelo tidak menemukan sikap progresif aparat kepolisian dalam menangani laporannya.
"Kami masih percaya keadilan dan kebenaran masih kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan massa kemudian polisi bergerak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Video itu diduga bermuatan penistaan agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri