Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dan kawan-kawan [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Kasus ini pernah dilaporkan perhimpunan mahasiswa itu dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskrimsus tanggal 26 Desember 2016.
"PPMKRI sebagai korban sehingga kami menempuh jalur hukum. Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan polda, PPMKRI kooperatif memberikan. Namun, hampir lima bulan kami belum ada perkembangan," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dalam jumpa pers di gedung Margasiswa I, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Konferensi pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diselenggarakan sehari setelah Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara.
Angelo mengungkapkan semenjak melaporkan Rizieq, sampai kini aparat kepolisian belum menyampaikan perkembangan penanganan.
"Pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan atau memaparkan kepada pelapor hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor ataupun kepolisian terkait dengan status penanganan kasus perkara dugaan penistaan agama," kata Angelo.
Angelo tidak menemukan sikap progresif aparat kepolisian dalam menangani laporannya.
"Kami masih percaya keadilan dan kebenaran masih kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan massa kemudian polisi bergerak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Video itu diduga bermuatan penistaan agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"PPMKRI sebagai korban sehingga kami menempuh jalur hukum. Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan polda, PPMKRI kooperatif memberikan. Namun, hampir lima bulan kami belum ada perkembangan," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dalam jumpa pers di gedung Margasiswa I, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Konferensi pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diselenggarakan sehari setelah Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara.
Angelo mengungkapkan semenjak melaporkan Rizieq, sampai kini aparat kepolisian belum menyampaikan perkembangan penanganan.
"Pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan atau memaparkan kepada pelapor hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor ataupun kepolisian terkait dengan status penanganan kasus perkara dugaan penistaan agama," kata Angelo.
Angelo tidak menemukan sikap progresif aparat kepolisian dalam menangani laporannya.
"Kami masih percaya keadilan dan kebenaran masih kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan massa kemudian polisi bergerak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Video itu diduga bermuatan penistaan agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan