Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dan kawan-kawan [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Kasus ini pernah dilaporkan perhimpunan mahasiswa itu dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskrimsus tanggal 26 Desember 2016.
"PPMKRI sebagai korban sehingga kami menempuh jalur hukum. Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan polda, PPMKRI kooperatif memberikan. Namun, hampir lima bulan kami belum ada perkembangan," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dalam jumpa pers di gedung Margasiswa I, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Konferensi pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diselenggarakan sehari setelah Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara.
Angelo mengungkapkan semenjak melaporkan Rizieq, sampai kini aparat kepolisian belum menyampaikan perkembangan penanganan.
"Pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan atau memaparkan kepada pelapor hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor ataupun kepolisian terkait dengan status penanganan kasus perkara dugaan penistaan agama," kata Angelo.
Angelo tidak menemukan sikap progresif aparat kepolisian dalam menangani laporannya.
"Kami masih percaya keadilan dan kebenaran masih kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan massa kemudian polisi bergerak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Video itu diduga bermuatan penistaan agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"PPMKRI sebagai korban sehingga kami menempuh jalur hukum. Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan polda, PPMKRI kooperatif memberikan. Namun, hampir lima bulan kami belum ada perkembangan," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dalam jumpa pers di gedung Margasiswa I, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Konferensi pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diselenggarakan sehari setelah Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara.
Angelo mengungkapkan semenjak melaporkan Rizieq, sampai kini aparat kepolisian belum menyampaikan perkembangan penanganan.
"Pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan atau memaparkan kepada pelapor hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor ataupun kepolisian terkait dengan status penanganan kasus perkara dugaan penistaan agama," kata Angelo.
Angelo tidak menemukan sikap progresif aparat kepolisian dalam menangani laporannya.
"Kami masih percaya keadilan dan kebenaran masih kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan massa kemudian polisi bergerak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Video itu diduga bermuatan penistaan agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG