Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, Jumat (12/5/2017). Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong -- tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Ketika proyek e-KTP dilaksanakan, Diah merupakan sekretaris sekretaris jenderal kemendagri.
Dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang lalu, Diah mengaku pernah bertemu Setya Novanto -- sekarang Ketua DPR -- di Hotel Grand Melia di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat ini, Novanto sudah dicekal untuk ke luar negeri berkaitan dengan proses penyidikan kasus e-KTP.
Selain Diah, penyidik KPK juga memeriksa Winata Cahyadi, Eko Purwoko, dan Gugun untuk tersangka Andi Narogong.
Andi Narogong ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan. Dia diduga berperan aktif dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek.
Sementara dalam proses pengadaan, Andi diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.
Dalam kasus ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi