Suara.com - Waki Ketua DPR Fadli Zon menilai, penangguhan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dilakukan.
Pasalnya, menurut pejabat teras Partai Gerakan Indonesia Raya itu, penahanan Ahok adalah bagian dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya, bila Ahok tidak menerima putusan hakim itu, bisa melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kalau nanti di dalam proses berikutnya ada banding, nanti diajukan. Tapi setahu saya, tidak ada istilah penangguhan penahanan setelah vonis," kata Fadli Zon, Jumat (12/5/2017).
Kalau penangguhan penahanan Ahok dikabulkan, Fadli mengkhawatirkan menjadi preseden buruk. "Kalau dikabulkan, nanti semua orang akan melakukan hal sama,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara untuk kasus penodaan agama, Selasa (9/5). Ia juga sudah ditahan sesuai perintah majelis hakim.
Sejumlah tokoh politik mengajukan diri sebagai jaminan agar penahanan Ahok bisa ditangguhkan, salah satunya adalah Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan warga Jakarta. Sebab, Ahok masih menjadi gubernur sampai Oktober 2017.
Baca Juga: Fakta Waisak yang Mungkin Belum Anda Tahu
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium