Suara.com - Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi menjelaskan alasan belum diputuskannya permohonanan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kata dia, belum diterimanya berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Pengadilan Tinggi menjadi alasan utamanya.
"Nanti yang memutuskan itu (penangguhan penahanan atau tidak) adalah hakim. Tapi sampai saat ini berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum kita terima," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/5/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa apabila berkas banding tersebut sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah menentukan hakim yang akan menyidangkannya.
Setelah ada hakim, baru bisa diputuskan oleh hakim, apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima atau tidak.
"Untuk menentukan siapa hakimnya kan, terlebih dahulu kita terima berkas bandingnya. Nanti setelah itu, hakim yang ditunjukan akan memutuskannya," kata Suhadi.
Karena itu dia menyarankan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar. Sebab, kata dia, kemarin sudah beredar informasi bahwa Pengadilan Tinggi sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Berita bohong itu, saya juga dapat banyak pertanyaan tentang itu. Saya minta, jangan mudah percaya," katanya.
Selain itu, Suhadi juga mengomentari aksi demo yang mendesak Pengadilan Tinggi untuk menerima permohonan penangguhan. Kata dia, demo tersebut tidak dilarang. Sebab, Pengadilan akan tetap indepnden.
"Kita sifatnya independen, tidak terpengaruh oleh apa pun. Demo boleh saja, asalkan tidak melanggar," kata Suhadi.
Baca Juga: Pendukung Ahok Diminta Jangan Cuma Bisa Tuntut Rizieq Taat Hukum
Diketahui, Ahok sudah ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan Agama Islam oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis dengan dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan 2 tahun percobaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka