Suara.com - Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi menjelaskan alasan belum diputuskannya permohonanan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kata dia, belum diterimanya berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Pengadilan Tinggi menjadi alasan utamanya.
"Nanti yang memutuskan itu (penangguhan penahanan atau tidak) adalah hakim. Tapi sampai saat ini berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum kita terima," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/5/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa apabila berkas banding tersebut sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah menentukan hakim yang akan menyidangkannya.
Setelah ada hakim, baru bisa diputuskan oleh hakim, apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima atau tidak.
"Untuk menentukan siapa hakimnya kan, terlebih dahulu kita terima berkas bandingnya. Nanti setelah itu, hakim yang ditunjukan akan memutuskannya," kata Suhadi.
Karena itu dia menyarankan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar. Sebab, kata dia, kemarin sudah beredar informasi bahwa Pengadilan Tinggi sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Berita bohong itu, saya juga dapat banyak pertanyaan tentang itu. Saya minta, jangan mudah percaya," katanya.
Selain itu, Suhadi juga mengomentari aksi demo yang mendesak Pengadilan Tinggi untuk menerima permohonan penangguhan. Kata dia, demo tersebut tidak dilarang. Sebab, Pengadilan akan tetap indepnden.
"Kita sifatnya independen, tidak terpengaruh oleh apa pun. Demo boleh saja, asalkan tidak melanggar," kata Suhadi.
Baca Juga: Pendukung Ahok Diminta Jangan Cuma Bisa Tuntut Rizieq Taat Hukum
Diketahui, Ahok sudah ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan Agama Islam oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis dengan dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan 2 tahun percobaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal