Suara.com - Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi menjelaskan alasan belum diputuskannya permohonanan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kata dia, belum diterimanya berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Pengadilan Tinggi menjadi alasan utamanya.
"Nanti yang memutuskan itu (penangguhan penahanan atau tidak) adalah hakim. Tapi sampai saat ini berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum kita terima," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/5/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa apabila berkas banding tersebut sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah menentukan hakim yang akan menyidangkannya.
Setelah ada hakim, baru bisa diputuskan oleh hakim, apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima atau tidak.
"Untuk menentukan siapa hakimnya kan, terlebih dahulu kita terima berkas bandingnya. Nanti setelah itu, hakim yang ditunjukan akan memutuskannya," kata Suhadi.
Karena itu dia menyarankan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar. Sebab, kata dia, kemarin sudah beredar informasi bahwa Pengadilan Tinggi sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Berita bohong itu, saya juga dapat banyak pertanyaan tentang itu. Saya minta, jangan mudah percaya," katanya.
Selain itu, Suhadi juga mengomentari aksi demo yang mendesak Pengadilan Tinggi untuk menerima permohonan penangguhan. Kata dia, demo tersebut tidak dilarang. Sebab, Pengadilan akan tetap indepnden.
"Kita sifatnya independen, tidak terpengaruh oleh apa pun. Demo boleh saja, asalkan tidak melanggar," kata Suhadi.
Baca Juga: Pendukung Ahok Diminta Jangan Cuma Bisa Tuntut Rizieq Taat Hukum
Diketahui, Ahok sudah ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan Agama Islam oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis dengan dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan 2 tahun percobaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?