Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai tidak perlu memberikan rekomendasi mengenai dugaan kriminalisasi sejumlah ulama, seperti yang diadukan kelompok Alumni Presidium Aksi 212.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, sejumlah ulama yang diklaim kelompok itu sebagai korban kriminalisasi aparat kepolisian, justru kerapkali menyiarkan kebencian bahkan rasialisme.
“Komnas HAM adalah lembaga yang dibuat untuk korban pelanggaran HAM. Seperti tokoh-tokoh yang diklaim sebagai korban kriminalisasi ulama itu terdokumentasikan justru terindikasi melakukan siar kebencian bahkan rasisme,” tegas Asfin kepada Suara.com, Jumat (12/5/2017).
Komnas HAM, kata dia, justru harus mendukung upaya menghentikan siar kebencian, segala aksi yang didasari atas diskriminasi ras maupun etnis.
Sebab, justru upaya seperti itu yang berkesesuaian dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasialis dan Etnis.
“Dalam sejarahnya , rasisme dan siar kebencian telah terbukti menyebabkan genosida,” tukasnya.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, tindaklanjut pengaduan perihal dugaan kriminalisasi ulama itu akan dihentikan kalau tak ditemukan indikasi pelanggaran HAM.
“Sementara ini, laporan dari kelompok tersebut sudah masuk ke tim bagian pemantauan. Tim tengah mengkaji pengaduan itu dan memintakan keterangan dari kedua pihak, pengadu maupun yang diadukan,” terang Nurkhoiron.
Baca Juga: Komnas HAM: Belum Tentu Benar Ada Kriminalisasi Ulama
Ia mengatakan, Komnas HAM baru mendapatkan keterangan dari Polda Metro Jaya sebagai pihak yang diadukan mengkriminalisasi ulama.
Dalam keterangan yang didapat Komnas HAM, pihak kepolisian membantah melakukan kriminalisasi. Sebab, polisi mengusut dugaan tindak pidana sejumlah ulama karena mendapat laporan masyarakat, bukan atas inisiatif sendiri.
“Misalnya Habib Rizieq. Dia diselidiki karena ada pengaduan mengenai pencemaran nama baik Presiden pertama Soekarno dan penodaan lambang negara,” jelasnya.
Kekinian, sambungnya, Komnas HAM tengah berusaha mendapatkan keterangan dari ulama-ulama yang dianggap menjadi korban kriminalisasi. Terutama Rizieq Shihab dan Gatot Saptono alias Al Khathath.
“Setelah mendapatkan seluruh keterangan, baru diputuskan apakah ada indikasi pelanggaran HAM atau tidak. Kalau tidak ada, maka akan dihentikan, kami tidak akan memberikan rekomendasi apa pun,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?