Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Keluarga melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan Ki Gendeng Pamungkas yang kini ditahan dalam kasus dugaan penyebaran konten berbau SARA di media sosial. Surat penangguhan penahanan dibuat oleh kedua anak Ki Gendeng: Gebyar Nusantara dan Himawan.
"Di dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," kata dia.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," kata dia.
Menurut Djuju tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar. Menurutnya video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
"Masing -masing orang itu dalam mengkritisi sesuatu dalam berbagai cara dan upaya. Nah, salah satu karakter Ki Gendeng ya melakukannya dengan cara seperti itu. Tapi, maksud utamanya dalam lebih luas lagi adalah bagaimana mengkritik pemerintah kita dalam hal distribusi ekonomi, di mana jangan selalu kekuasaan perekonomian ini hanya dimiliki sekelompok kecil tertentu, etnis (XXXXX) itu. Itulah yang dilakukan klien kami selama ini" kata Djuju.
Ki Gendeng tak menyesal. Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena membenci keberadaan etnis tertentu.
"Nggak, nggak (menyesal) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kayak gini sekarang," kata Ki Gendeng di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
"Di dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," kata dia.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," kata dia.
Menurut Djuju tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar. Menurutnya video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
"Masing -masing orang itu dalam mengkritisi sesuatu dalam berbagai cara dan upaya. Nah, salah satu karakter Ki Gendeng ya melakukannya dengan cara seperti itu. Tapi, maksud utamanya dalam lebih luas lagi adalah bagaimana mengkritik pemerintah kita dalam hal distribusi ekonomi, di mana jangan selalu kekuasaan perekonomian ini hanya dimiliki sekelompok kecil tertentu, etnis (XXXXX) itu. Itulah yang dilakukan klien kami selama ini" kata Djuju.
Ki Gendeng tak menyesal. Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena membenci keberadaan etnis tertentu.
"Nggak, nggak (menyesal) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kayak gini sekarang," kata Ki Gendeng di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
Komentar
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'