Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Keluarga melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan Ki Gendeng Pamungkas yang kini ditahan dalam kasus dugaan penyebaran konten berbau SARA di media sosial. Surat penangguhan penahanan dibuat oleh kedua anak Ki Gendeng: Gebyar Nusantara dan Himawan.
"Di dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," kata dia.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," kata dia.
Menurut Djuju tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar. Menurutnya video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
"Masing -masing orang itu dalam mengkritisi sesuatu dalam berbagai cara dan upaya. Nah, salah satu karakter Ki Gendeng ya melakukannya dengan cara seperti itu. Tapi, maksud utamanya dalam lebih luas lagi adalah bagaimana mengkritik pemerintah kita dalam hal distribusi ekonomi, di mana jangan selalu kekuasaan perekonomian ini hanya dimiliki sekelompok kecil tertentu, etnis (XXXXX) itu. Itulah yang dilakukan klien kami selama ini" kata Djuju.
Ki Gendeng tak menyesal. Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena membenci keberadaan etnis tertentu.
"Nggak, nggak (menyesal) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kayak gini sekarang," kata Ki Gendeng di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
"Di dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," kata dia.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," kata dia.
Menurut Djuju tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar. Menurutnya video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
"Masing -masing orang itu dalam mengkritisi sesuatu dalam berbagai cara dan upaya. Nah, salah satu karakter Ki Gendeng ya melakukannya dengan cara seperti itu. Tapi, maksud utamanya dalam lebih luas lagi adalah bagaimana mengkritik pemerintah kita dalam hal distribusi ekonomi, di mana jangan selalu kekuasaan perekonomian ini hanya dimiliki sekelompok kecil tertentu, etnis (XXXXX) itu. Itulah yang dilakukan klien kami selama ini" kata Djuju.
Ki Gendeng tak menyesal. Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena membenci keberadaan etnis tertentu.
"Nggak, nggak (menyesal) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kayak gini sekarang," kata Ki Gendeng di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
Komentar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri