Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Keluarga melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan Ki Gendeng Pamungkas yang kini ditahan dalam kasus dugaan penyebaran konten berbau SARA di media sosial. Surat penangguhan penahanan dibuat oleh kedua anak Ki Gendeng: Gebyar Nusantara dan Himawan.
"Di dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," kata dia.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," kata dia.
Menurut Djuju tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar. Menurutnya video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
"Masing -masing orang itu dalam mengkritisi sesuatu dalam berbagai cara dan upaya. Nah, salah satu karakter Ki Gendeng ya melakukannya dengan cara seperti itu. Tapi, maksud utamanya dalam lebih luas lagi adalah bagaimana mengkritik pemerintah kita dalam hal distribusi ekonomi, di mana jangan selalu kekuasaan perekonomian ini hanya dimiliki sekelompok kecil tertentu, etnis (XXXXX) itu. Itulah yang dilakukan klien kami selama ini" kata Djuju.
Ki Gendeng tak menyesal. Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena membenci keberadaan etnis tertentu.
"Nggak, nggak (menyesal) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kayak gini sekarang," kata Ki Gendeng di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
"Di dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," kata dia.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," kata dia.
Menurut Djuju tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar. Menurutnya video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
"Masing -masing orang itu dalam mengkritisi sesuatu dalam berbagai cara dan upaya. Nah, salah satu karakter Ki Gendeng ya melakukannya dengan cara seperti itu. Tapi, maksud utamanya dalam lebih luas lagi adalah bagaimana mengkritik pemerintah kita dalam hal distribusi ekonomi, di mana jangan selalu kekuasaan perekonomian ini hanya dimiliki sekelompok kecil tertentu, etnis (XXXXX) itu. Itulah yang dilakukan klien kami selama ini" kata Djuju.
Ki Gendeng tak menyesal. Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena membenci keberadaan etnis tertentu.
"Nggak, nggak (menyesal) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kayak gini sekarang," kata Ki Gendeng di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
Komentar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu