Suara.com - Salem Abdel-Galeel, ulama kenamaan Mesir, menjadi pesakitan di ruang pengadilan karena dinilai melakukan penodaan agama.
Pembawa acara program acara agama di Mehwar TV tersebut, menjadi terdakwa karena menghina agama Kristen dan Yahudi dalam salah satu episode.
Oleh ulama dan masyarakat, Galeel dianggap menyebar kebencian melalui program tersebut dan mengancam harmonisasi antarumat beragama di Mesir.
“Salem sejak lama menyiarkan pesan kebencian terhadap umat agama lain melalui program acaranya. Puncaknya adalah, ia mengatakan sebuah fitnah keji terhadap dua agama Abrahamik lainnya dan mengancam persatuan Mesir,” terang pengacara Naguib Gobrail kepada AFP. Untuk diketahui, Islam, Kristen, dan Yahudi, adalah tiga agama besar dalam tradisi Abrahamik.
Selain menjadi terdakwa, Galeel juga dilarang Kementerian Agama Wakaf Mesir untuk memberikan kotbah dalam salat Jumat di masjid-masjid.
Pihak kementerian menegaskan, larangan memberi kotbah Jumat itu akan dicabut kalau Galeel secara terbuka meminta maaf.
Namun, Galeel tak kunjung menyatakan maaf secara langsung kepada masyarakat. Ia juga tak mau memberikan komentar terkait kasus hukum yang membelitkan.
Galeel diketahui hanya meminta maaf melalui satu kalimat yang diunggah ke akun pribadi Facebook miliknya.
Baca Juga: Pesta Gol di Kandang Stoke, Arsenal Jaga Asa ke Eropa Musim Depan
“Saya memohon maaf karena melukai perasaan,” demikian kalimat pendek yang diunggah Galeel.
Kalimat tersebut dianggap pemerintah dan masyarakat belum cukup sebagai permintaan maaf dari Galeel. Pasalnya, kalimat tersebut dinilai belum menjelaskan seluruh kesalahan Galeel.
Berita Terkait
-
Yusril: Pemerintah Bisa Terkesan Tak Bersahabat Dengan Islam
-
Komisi II DPR Percaya Pemerintah Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI
-
PPP: Menegakkan Syariat Islam di Indonesia Beda dari Negara Lain
-
Geliat Kaum Yahudi di Indonesia: Ibadah Tertutup hingga 'Online'
-
Demo 505, Menag: Jangan Tekan Hakim Dengan Kekuatan Massa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu