Suara.com - Polisi telah melepas AL (30), lantaran dianggap tidak terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. AL kembali dipulangkan, setelah polisi mengecek kebenaran dari alibinya terkait penyelidikan kasus teror air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Jadi, intinya polisi mencari alibinya saat itu dia (AL) berada di mana. Kemudian kami periksa, kami tahu bener bahwa dia saat itu nggak ada di lokasi, ada di rumah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (14/5/2017)
Dia menyampaikan, penyidik telah mendalami alibi AL dengan memintai keterangan pihak keluarga dan tetangganya. Saat peristiwa penyerangan Novel pada Selasa (11/4/2017), AL sedang berada di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"(Pemeriksaan alibi AL) dari keluarga, dari tetangga dan lain-lain," kata Argo.
Sebelumnya, AL diringkus polisi pada Selasa (9/5/2017), sejak polisi mengantongi foto yang diberikan Novel. Foto tersebut diambil saat penyidik mendatangi Novel yang masih menjalani pemulihan kedua matanya di Singapura.
Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Jalan Deposito T8, RT 3/RW 10, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Selasa (11/4) lalu.
Sebelum dibawa ke Singapura, Novel sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, dan di Jakarta Eye Center Jakarta Pusat.
Pelaku penyerangan Novel hingga kini masih misterius. Begitu juga dengan motif penyerangan tersebut juga belum terungkap, apakah terkait dengan kasus-kasus besar yang tengah disidik Novel atau karena hal lain.
Baca Juga: Polisi Pastikan AL Bukan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya