Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Radian Salman, mendorong masyarakat yang tidak menyetujui pengangkatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar melayangkan gugatan secara hukum.
"Memang saya risih juga mengetahui OSO yang merupakan ketua umum sebuah partai politik dilantik menjadi pimpinan DPD," katanya, dalam Seminar Nasional bertajuk "Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPR RI" di Surabaya,dikutip dari Antara, Senin (15/5/2017).
Dilantiknya Ketua Umum Partai Hanura itu menjadi pimpinan DPD RI dinilai mencederai sistem demokrasi di Indonesia yang menganut dua kamar, yaitu DPR RI yang dipilih mewakili konstituen dan DPD RI yang dipilih sebagai perwakilan daerah.
Namun dosen Fakultas Hukum Unair ini juga mengungkapkan, bahwa pengangkatan OSO yang menjabat Ketua Umum Partai Politik sebagai pimpinan DPD juga tidak melanggar regulasi DPD sebagaimana yang berlaku saat ini.
"Apalagi SK penetapan kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI juga sudah ada. Artinya secara hukum itu sah," katanya.
Maka, lanjut dia, kalau memang SK penetapan kepemimpinan OSO di DPD itu dipersoalkan, masyarakat bisa melayangkan gugatan secara hukum, yaitu melayangkan gugatan untuk membatalkan SK kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam seminar itu, pengamat hukum tata negara lainnya, Siti Marwiyah, malah terang-terangan menyebut pelantikan OSO sebagai Ketua DPD RI tidak sah secara hukum.
"Sumpah yang dalam undang-undang yang mengatur soal pengangkatan pimpinan DPD itu disebutkan harus dilakukan oleh seorang Ketua Mahkamah Agung (MA)," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo Surabaya ini.
Sedangkan pengangkatan OSO sebagai Ketua DPD didelegasikan oleh Ketua MA kepada wakilnya.
Baca Juga: PS TNI Belum Terkalahkan, Kolev Sebut Timnya Jadi 'Sasaran Utama'
"Kenyataannya yang mengangkat OSO sebagai pimpinan DPD bukan dilakukan oleh seorang Ketua MA, melainkan didelegasikan ke Wakil Ketua MA," katanya.
Karenanya, sepakat dengan Radian, Marwiyah memastikan, masyarakat yang menolak pengangkatan OSO bisa dengan mudah membatalkan SK pengangkatannya jika ada yang melayangkan gugatan ke PTUN.
Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur Ahmad Nawardi, yang turut hadir dalam seminar tersebut menyatakan, masyarakat tidak bisa serta-merta menyalahkan personel DPD yang saat ini diakuinya banyak yang merangkap sebagai anggota partai politik.
Dia mencontohkan dirinya sendiri, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa pada pemilihan umum tahun 2014.
Kemudian saat ini dia menjabat sebagai anggota DPD mewakili Provinsi Jawa Timur.
"Kalau sekarang saya yang menjabat anggota DPD sekaligus menjadi anggota Partai Hanura, karena undang-undangnya memperbolehkan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan