Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Radian Salman, mendorong masyarakat yang tidak menyetujui pengangkatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar melayangkan gugatan secara hukum.
"Memang saya risih juga mengetahui OSO yang merupakan ketua umum sebuah partai politik dilantik menjadi pimpinan DPD," katanya, dalam Seminar Nasional bertajuk "Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPR RI" di Surabaya,dikutip dari Antara, Senin (15/5/2017).
Dilantiknya Ketua Umum Partai Hanura itu menjadi pimpinan DPD RI dinilai mencederai sistem demokrasi di Indonesia yang menganut dua kamar, yaitu DPR RI yang dipilih mewakili konstituen dan DPD RI yang dipilih sebagai perwakilan daerah.
Namun dosen Fakultas Hukum Unair ini juga mengungkapkan, bahwa pengangkatan OSO yang menjabat Ketua Umum Partai Politik sebagai pimpinan DPD juga tidak melanggar regulasi DPD sebagaimana yang berlaku saat ini.
"Apalagi SK penetapan kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI juga sudah ada. Artinya secara hukum itu sah," katanya.
Maka, lanjut dia, kalau memang SK penetapan kepemimpinan OSO di DPD itu dipersoalkan, masyarakat bisa melayangkan gugatan secara hukum, yaitu melayangkan gugatan untuk membatalkan SK kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam seminar itu, pengamat hukum tata negara lainnya, Siti Marwiyah, malah terang-terangan menyebut pelantikan OSO sebagai Ketua DPD RI tidak sah secara hukum.
"Sumpah yang dalam undang-undang yang mengatur soal pengangkatan pimpinan DPD itu disebutkan harus dilakukan oleh seorang Ketua Mahkamah Agung (MA)," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo Surabaya ini.
Sedangkan pengangkatan OSO sebagai Ketua DPD didelegasikan oleh Ketua MA kepada wakilnya.
Baca Juga: PS TNI Belum Terkalahkan, Kolev Sebut Timnya Jadi 'Sasaran Utama'
"Kenyataannya yang mengangkat OSO sebagai pimpinan DPD bukan dilakukan oleh seorang Ketua MA, melainkan didelegasikan ke Wakil Ketua MA," katanya.
Karenanya, sepakat dengan Radian, Marwiyah memastikan, masyarakat yang menolak pengangkatan OSO bisa dengan mudah membatalkan SK pengangkatannya jika ada yang melayangkan gugatan ke PTUN.
Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur Ahmad Nawardi, yang turut hadir dalam seminar tersebut menyatakan, masyarakat tidak bisa serta-merta menyalahkan personel DPD yang saat ini diakuinya banyak yang merangkap sebagai anggota partai politik.
Dia mencontohkan dirinya sendiri, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa pada pemilihan umum tahun 2014.
Kemudian saat ini dia menjabat sebagai anggota DPD mewakili Provinsi Jawa Timur.
"Kalau sekarang saya yang menjabat anggota DPD sekaligus menjadi anggota Partai Hanura, karena undang-undangnya memperbolehkan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting