Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/5/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Paulus Tanos, dimintai keterangan lewat teleconference. Pasalnya, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra tersebut sedang berada di Singapura.
Paulus mengakui terlibat dalam proyek e-KTP. Proyek e-KTP merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
"Sempat ada proyek e-KTP, kami bersama beberapa perusahaan, membentuk suatu konsorsium yang dinamakan konsorsium PNRI. Hasil dari rapat bersama, membahas tanggung jawab masing-masing sehingga kita bentuklah konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP," katanya
Paulus mengakui berinisiatif menelpon PT. LEN agar bisa ikut bergabung.
"Saya menghubungi LEN, karena sebelumnya saya bekerjasama dengan LEN. Saya mengusulkan untuk bergabung saja dengan kosorsium yang tengah kita bahas. Akhirnya, kita sepakat untuk membuat konsorsium," kata Paulus.
Paulus mengungkapkan tender yang diikuti konsorsium PNRI berjalan secara wajar. Konsorsium dinyatakan sebagai pemenang karena mendapat nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan Paulus saat ditanya oleh Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
"Apakah tender proyek ini, berlangsung secara wajar?" kata Jhon saat bertanya kepada Paulus Tanos.
"Seingat saya, dan setahu saya, berlangsung secara wajar," jawab Paulus.
Selain Paulus, pada hari ini, jaksa juga menghadirkan lima saksi lainnya yaitu Azmin Aulia, Afdal Noveeman, Willy Nusantara Najoan, Amilia Kusmawardani Adya Ratman, dan Paultar Sinambela.
PT. Sandipala Arthaputra merupakan salah anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, Sucofindo, LEN Industri, Quadra Solution, dan Sandipala Arthaputra.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Paulus Tanos, dimintai keterangan lewat teleconference. Pasalnya, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra tersebut sedang berada di Singapura.
Paulus mengakui terlibat dalam proyek e-KTP. Proyek e-KTP merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
"Sempat ada proyek e-KTP, kami bersama beberapa perusahaan, membentuk suatu konsorsium yang dinamakan konsorsium PNRI. Hasil dari rapat bersama, membahas tanggung jawab masing-masing sehingga kita bentuklah konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP," katanya
Paulus mengakui berinisiatif menelpon PT. LEN agar bisa ikut bergabung.
"Saya menghubungi LEN, karena sebelumnya saya bekerjasama dengan LEN. Saya mengusulkan untuk bergabung saja dengan kosorsium yang tengah kita bahas. Akhirnya, kita sepakat untuk membuat konsorsium," kata Paulus.
Paulus mengungkapkan tender yang diikuti konsorsium PNRI berjalan secara wajar. Konsorsium dinyatakan sebagai pemenang karena mendapat nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan Paulus saat ditanya oleh Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
"Apakah tender proyek ini, berlangsung secara wajar?" kata Jhon saat bertanya kepada Paulus Tanos.
"Seingat saya, dan setahu saya, berlangsung secara wajar," jawab Paulus.
Selain Paulus, pada hari ini, jaksa juga menghadirkan lima saksi lainnya yaitu Azmin Aulia, Afdal Noveeman, Willy Nusantara Najoan, Amilia Kusmawardani Adya Ratman, dan Paultar Sinambela.
PT. Sandipala Arthaputra merupakan salah anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, Sucofindo, LEN Industri, Quadra Solution, dan Sandipala Arthaputra.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media
-
Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas
-
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
-
2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
-
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR