Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/5/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Paulus Tanos, dimintai keterangan lewat teleconference. Pasalnya, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra tersebut sedang berada di Singapura.
Paulus mengakui terlibat dalam proyek e-KTP. Proyek e-KTP merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
"Sempat ada proyek e-KTP, kami bersama beberapa perusahaan, membentuk suatu konsorsium yang dinamakan konsorsium PNRI. Hasil dari rapat bersama, membahas tanggung jawab masing-masing sehingga kita bentuklah konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP," katanya
Paulus mengakui berinisiatif menelpon PT. LEN agar bisa ikut bergabung.
"Saya menghubungi LEN, karena sebelumnya saya bekerjasama dengan LEN. Saya mengusulkan untuk bergabung saja dengan kosorsium yang tengah kita bahas. Akhirnya, kita sepakat untuk membuat konsorsium," kata Paulus.
Paulus mengungkapkan tender yang diikuti konsorsium PNRI berjalan secara wajar. Konsorsium dinyatakan sebagai pemenang karena mendapat nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan Paulus saat ditanya oleh Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
"Apakah tender proyek ini, berlangsung secara wajar?" kata Jhon saat bertanya kepada Paulus Tanos.
"Seingat saya, dan setahu saya, berlangsung secara wajar," jawab Paulus.
Selain Paulus, pada hari ini, jaksa juga menghadirkan lima saksi lainnya yaitu Azmin Aulia, Afdal Noveeman, Willy Nusantara Najoan, Amilia Kusmawardani Adya Ratman, dan Paultar Sinambela.
PT. Sandipala Arthaputra merupakan salah anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, Sucofindo, LEN Industri, Quadra Solution, dan Sandipala Arthaputra.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Paulus Tanos, dimintai keterangan lewat teleconference. Pasalnya, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra tersebut sedang berada di Singapura.
Paulus mengakui terlibat dalam proyek e-KTP. Proyek e-KTP merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
"Sempat ada proyek e-KTP, kami bersama beberapa perusahaan, membentuk suatu konsorsium yang dinamakan konsorsium PNRI. Hasil dari rapat bersama, membahas tanggung jawab masing-masing sehingga kita bentuklah konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP," katanya
Paulus mengakui berinisiatif menelpon PT. LEN agar bisa ikut bergabung.
"Saya menghubungi LEN, karena sebelumnya saya bekerjasama dengan LEN. Saya mengusulkan untuk bergabung saja dengan kosorsium yang tengah kita bahas. Akhirnya, kita sepakat untuk membuat konsorsium," kata Paulus.
Paulus mengungkapkan tender yang diikuti konsorsium PNRI berjalan secara wajar. Konsorsium dinyatakan sebagai pemenang karena mendapat nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan Paulus saat ditanya oleh Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
"Apakah tender proyek ini, berlangsung secara wajar?" kata Jhon saat bertanya kepada Paulus Tanos.
"Seingat saya, dan setahu saya, berlangsung secara wajar," jawab Paulus.
Selain Paulus, pada hari ini, jaksa juga menghadirkan lima saksi lainnya yaitu Azmin Aulia, Afdal Noveeman, Willy Nusantara Najoan, Amilia Kusmawardani Adya Ratman, dan Paultar Sinambela.
PT. Sandipala Arthaputra merupakan salah anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, Sucofindo, LEN Industri, Quadra Solution, dan Sandipala Arthaputra.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA