Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/5/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Paulus Tanos, dimintai keterangan lewat teleconference. Pasalnya, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra tersebut sedang berada di Singapura.
Paulus mengakui terlibat dalam proyek e-KTP. Proyek e-KTP merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
"Sempat ada proyek e-KTP, kami bersama beberapa perusahaan, membentuk suatu konsorsium yang dinamakan konsorsium PNRI. Hasil dari rapat bersama, membahas tanggung jawab masing-masing sehingga kita bentuklah konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP," katanya
Paulus mengakui berinisiatif menelpon PT. LEN agar bisa ikut bergabung.
"Saya menghubungi LEN, karena sebelumnya saya bekerjasama dengan LEN. Saya mengusulkan untuk bergabung saja dengan kosorsium yang tengah kita bahas. Akhirnya, kita sepakat untuk membuat konsorsium," kata Paulus.
Paulus mengungkapkan tender yang diikuti konsorsium PNRI berjalan secara wajar. Konsorsium dinyatakan sebagai pemenang karena mendapat nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan Paulus saat ditanya oleh Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
"Apakah tender proyek ini, berlangsung secara wajar?" kata Jhon saat bertanya kepada Paulus Tanos.
"Seingat saya, dan setahu saya, berlangsung secara wajar," jawab Paulus.
Selain Paulus, pada hari ini, jaksa juga menghadirkan lima saksi lainnya yaitu Azmin Aulia, Afdal Noveeman, Willy Nusantara Najoan, Amilia Kusmawardani Adya Ratman, dan Paultar Sinambela.
PT. Sandipala Arthaputra merupakan salah anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, Sucofindo, LEN Industri, Quadra Solution, dan Sandipala Arthaputra.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Paulus Tanos, dimintai keterangan lewat teleconference. Pasalnya, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra tersebut sedang berada di Singapura.
Paulus mengakui terlibat dalam proyek e-KTP. Proyek e-KTP merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
"Sempat ada proyek e-KTP, kami bersama beberapa perusahaan, membentuk suatu konsorsium yang dinamakan konsorsium PNRI. Hasil dari rapat bersama, membahas tanggung jawab masing-masing sehingga kita bentuklah konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP," katanya
Paulus mengakui berinisiatif menelpon PT. LEN agar bisa ikut bergabung.
"Saya menghubungi LEN, karena sebelumnya saya bekerjasama dengan LEN. Saya mengusulkan untuk bergabung saja dengan kosorsium yang tengah kita bahas. Akhirnya, kita sepakat untuk membuat konsorsium," kata Paulus.
Paulus mengungkapkan tender yang diikuti konsorsium PNRI berjalan secara wajar. Konsorsium dinyatakan sebagai pemenang karena mendapat nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan Paulus saat ditanya oleh Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
"Apakah tender proyek ini, berlangsung secara wajar?" kata Jhon saat bertanya kepada Paulus Tanos.
"Seingat saya, dan setahu saya, berlangsung secara wajar," jawab Paulus.
Selain Paulus, pada hari ini, jaksa juga menghadirkan lima saksi lainnya yaitu Azmin Aulia, Afdal Noveeman, Willy Nusantara Najoan, Amilia Kusmawardani Adya Ratman, dan Paultar Sinambela.
PT. Sandipala Arthaputra merupakan salah anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, Sucofindo, LEN Industri, Quadra Solution, dan Sandipala Arthaputra.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway
-
Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China
-
3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan
-
BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket
-
Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi
-
Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital
-
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar