Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/5/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Paulus Tanos, dimintai keterangan lewat teleconference. Pasalnya, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra tersebut sedang berada di Singapura.
Paulus mengakui terlibat dalam proyek e-KTP. Proyek e-KTP merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
"Sempat ada proyek e-KTP, kami bersama beberapa perusahaan, membentuk suatu konsorsium yang dinamakan konsorsium PNRI. Hasil dari rapat bersama, membahas tanggung jawab masing-masing sehingga kita bentuklah konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP," katanya
Paulus mengakui berinisiatif menelpon PT. LEN agar bisa ikut bergabung.
"Saya menghubungi LEN, karena sebelumnya saya bekerjasama dengan LEN. Saya mengusulkan untuk bergabung saja dengan kosorsium yang tengah kita bahas. Akhirnya, kita sepakat untuk membuat konsorsium," kata Paulus.
Paulus mengungkapkan tender yang diikuti konsorsium PNRI berjalan secara wajar. Konsorsium dinyatakan sebagai pemenang karena mendapat nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan Paulus saat ditanya oleh Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
"Apakah tender proyek ini, berlangsung secara wajar?" kata Jhon saat bertanya kepada Paulus Tanos.
"Seingat saya, dan setahu saya, berlangsung secara wajar," jawab Paulus.
Selain Paulus, pada hari ini, jaksa juga menghadirkan lima saksi lainnya yaitu Azmin Aulia, Afdal Noveeman, Willy Nusantara Najoan, Amilia Kusmawardani Adya Ratman, dan Paultar Sinambela.
PT. Sandipala Arthaputra merupakan salah anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, Sucofindo, LEN Industri, Quadra Solution, dan Sandipala Arthaputra.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Paulus Tanos, dimintai keterangan lewat teleconference. Pasalnya, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra tersebut sedang berada di Singapura.
Paulus mengakui terlibat dalam proyek e-KTP. Proyek e-KTP merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp5,9 triliun.
"Sempat ada proyek e-KTP, kami bersama beberapa perusahaan, membentuk suatu konsorsium yang dinamakan konsorsium PNRI. Hasil dari rapat bersama, membahas tanggung jawab masing-masing sehingga kita bentuklah konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP," katanya
Paulus mengakui berinisiatif menelpon PT. LEN agar bisa ikut bergabung.
"Saya menghubungi LEN, karena sebelumnya saya bekerjasama dengan LEN. Saya mengusulkan untuk bergabung saja dengan kosorsium yang tengah kita bahas. Akhirnya, kita sepakat untuk membuat konsorsium," kata Paulus.
Paulus mengungkapkan tender yang diikuti konsorsium PNRI berjalan secara wajar. Konsorsium dinyatakan sebagai pemenang karena mendapat nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan Paulus saat ditanya oleh Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
"Apakah tender proyek ini, berlangsung secara wajar?" kata Jhon saat bertanya kepada Paulus Tanos.
"Seingat saya, dan setahu saya, berlangsung secara wajar," jawab Paulus.
Selain Paulus, pada hari ini, jaksa juga menghadirkan lima saksi lainnya yaitu Azmin Aulia, Afdal Noveeman, Willy Nusantara Najoan, Amilia Kusmawardani Adya Ratman, dan Paultar Sinambela.
PT. Sandipala Arthaputra merupakan salah anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, Sucofindo, LEN Industri, Quadra Solution, dan Sandipala Arthaputra.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres