Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan. KPK kecewa karena penanganan kasus korupsi yang sulit seharusnya seimbang dengan hukuman yang diterima pelakunya.
"Sejak awal ketika mendengar soal pembebasan bersyarat itu tentu saja kita menyayangkan. Dan kalau dikatakan KPK kecewa, tentu saja, karena proses penanganan perkara sangat tidak mudah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Kata dia, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan sekitar Tahun 2008, kasus teraebut menjadi sangat penting bagi KPK. Karena penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakkan hukum, justru terlibat dalam kasus yang sedang ditanganinya.
"Tapi kemudian setelah divonis 20 tahun, ternyata sekitar 9 tahun sudah menghirup udara bebas. Meskipun itu pembebasan bersyarat. Ke depan perlu ada upaya yang lebih erius untuk mejatuhkan hukuman dan melaksanakan hukuman dari kasus korupsi," katanya.
Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat apa-apa dalam mengahadapi kejadian tersebut. Sebab, soal itu tidak lagi menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah.
"Kewenangan KPK sudah selesai ketika kami melakukan eksekusi setelah berkekuatan hukum tetap, kecuali hukum terpidana kasus korupsi yang tunduk di PP 99 Tahun 2012, untuk syarat pemberian remisi dan satu syarat itu harus ada konsultasi dan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani. Dalam hal ini bisa KPK, bisa polisi, dan bisa kejaksaan," kata Febri.
Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap senilai 660 ribu Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp6 miliar pada Maret Tahun 2008 dari Artalyta Suryani, orang dekat Syamsul Nursalim. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp1 miliar.
Ia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008. Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, juga menolak permohonan kasasi Urip.
Baca Juga: KPK Pertimbangkan Terapkan Pidana Korporasi Penyidikan BLBI
Baru sembilan tahun menjalani hukuman, Urip ternyata dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung pada Jumat (12/5/2017). Bebasnya mantan jaksa ini dianggap dapat melukai rasa keadilan publik.
Sejatinya, setiap narapidana berhak mendapatkan bebas bersyarat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan tahun.
Peraturan bebas bersyarat juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM saat dijabat oleh Amir Syamsudin.
Ada juga PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.
Dengan ketentuan bebas bersyarat, Urip seharusnya menjalani masa tahanan sekitar 13 tahun dulu baru dapat bebas bersyarat. Kenyataannya, Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 sehingga baru menjalani hukuman 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
Terkini
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal
-
Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Dulu Digugat, Kini Aset Harvey Moeis dan Koleksi Sandra Dewi Siap Dilelang Kejagung!
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok