Suara.com - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos menjelaskan hasil yang didapatnya saat menggarap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mengatakan uang yang diperolehnya mencapai Rp700 miliar.
"Kurang lebih harga per kartu Rp16.000 dikurang ppn Rp14.400 dikalikan Rp45 juta, kurang lebih Sandipala menerima pembayaran proyek Rp750 miliar, dari Rp750 miliar dipotong tiga persen, jadi yang didapat Rp726 miliar," kata Tanos yang bersaksi lewat video conference daro Singapura, Kamis (18/5/2017).
Meski mendapatkan sejumlah penghasilan, Paulus Tanos tetap mengklaim dirinya rugi dalam proyek tersebut. Hal itu disebabkan karena dalam pelaksanaannya ada bagi-bagi pengerjaan.
"Rugi yang mulia, kalau kita hitung dengan investasi, sebab kami membeli mesin untuk 172 juta kartu. Kami membuat mesin yang istilahnya membuat kartu blanko. Sedangkan dalam media saya tahu, bahwa oleh kelompok konsorsium PNRI maupun subcon PNRI, pembuatan dilakukan di Cina. Mereka tidak membaut mesin, sendangkan sandipala kami membuat kartu blanko sendiri," katanya.
Berbeda dengan Paulus Tanos, Pada persidangan sebelumnya Asisten manajer keuangan PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan mengaku perusahaannya meraup keuntungan sebesar Rp141 Milyar dari proyek e-KTP. Ia mengetahui perusahaannya mendapatkan keuntungan sebesar itu karena saat proyek e-KTP ia mencatat transaksi keuangan berupa pemasukan dan pengeluaran PT Sandipala.
Fajri membeberkan bahwa keuntungan uang Rp141 miliar atau sekitar 27 persen dari nilai proyek dihitung sejak e-KTP digarap.
"Berdasarkan perhitungan 2011 sampai 2013, keuntungannya itu sekitar Rp141 miliar, sekitar 27 perseb ," katanya di hadapan majelis hakim pada Senin (15/5/2017).
Diketahui, PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Sementara dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Paulus yang mewakili PT Sandipala bergabung dengan Konsorsium PNRI.
Baca Juga: Terungkap! Bos PT SAP Akui Datangi Rumah Setnov Bahas e-KTP
Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menerima uang dari Paulus sejumlah 300.000 dolar AS. Uang diterima melalui staf Sugiharto, Yoseph Sumartono di menara BCA Jakarta.
Selain itu, Sugiharto juga menerima uang sejumlah 30.000 dolar AS dari Paulus untuk kepentingan hari raya. Paulus juga pernah memberikan uang kepada para terdakwa sejumlah 200.000 dolar AS. Uang tersebut diminta oleh para terdakwa untuk membiayai fee bantuan hukum, yakni kepada pengacara Hotma Sitompoel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless