Suara.com - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos menjelaskan hasil yang didapatnya saat menggarap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mengatakan uang yang diperolehnya mencapai Rp700 miliar.
"Kurang lebih harga per kartu Rp16.000 dikurang ppn Rp14.400 dikalikan Rp45 juta, kurang lebih Sandipala menerima pembayaran proyek Rp750 miliar, dari Rp750 miliar dipotong tiga persen, jadi yang didapat Rp726 miliar," kata Tanos yang bersaksi lewat video conference daro Singapura, Kamis (18/5/2017).
Meski mendapatkan sejumlah penghasilan, Paulus Tanos tetap mengklaim dirinya rugi dalam proyek tersebut. Hal itu disebabkan karena dalam pelaksanaannya ada bagi-bagi pengerjaan.
"Rugi yang mulia, kalau kita hitung dengan investasi, sebab kami membeli mesin untuk 172 juta kartu. Kami membuat mesin yang istilahnya membuat kartu blanko. Sedangkan dalam media saya tahu, bahwa oleh kelompok konsorsium PNRI maupun subcon PNRI, pembuatan dilakukan di Cina. Mereka tidak membaut mesin, sendangkan sandipala kami membuat kartu blanko sendiri," katanya.
Berbeda dengan Paulus Tanos, Pada persidangan sebelumnya Asisten manajer keuangan PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan mengaku perusahaannya meraup keuntungan sebesar Rp141 Milyar dari proyek e-KTP. Ia mengetahui perusahaannya mendapatkan keuntungan sebesar itu karena saat proyek e-KTP ia mencatat transaksi keuangan berupa pemasukan dan pengeluaran PT Sandipala.
Fajri membeberkan bahwa keuntungan uang Rp141 miliar atau sekitar 27 persen dari nilai proyek dihitung sejak e-KTP digarap.
"Berdasarkan perhitungan 2011 sampai 2013, keuntungannya itu sekitar Rp141 miliar, sekitar 27 perseb ," katanya di hadapan majelis hakim pada Senin (15/5/2017).
Diketahui, PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Sementara dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Paulus yang mewakili PT Sandipala bergabung dengan Konsorsium PNRI.
Baca Juga: Terungkap! Bos PT SAP Akui Datangi Rumah Setnov Bahas e-KTP
Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menerima uang dari Paulus sejumlah 300.000 dolar AS. Uang diterima melalui staf Sugiharto, Yoseph Sumartono di menara BCA Jakarta.
Selain itu, Sugiharto juga menerima uang sejumlah 30.000 dolar AS dari Paulus untuk kepentingan hari raya. Paulus juga pernah memberikan uang kepada para terdakwa sejumlah 200.000 dolar AS. Uang tersebut diminta oleh para terdakwa untuk membiayai fee bantuan hukum, yakni kepada pengacara Hotma Sitompoel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua