Suara.com - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos menjelaskan hasil yang didapatnya saat menggarap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mengatakan uang yang diperolehnya mencapai Rp700 miliar.
"Kurang lebih harga per kartu Rp16.000 dikurang ppn Rp14.400 dikalikan Rp45 juta, kurang lebih Sandipala menerima pembayaran proyek Rp750 miliar, dari Rp750 miliar dipotong tiga persen, jadi yang didapat Rp726 miliar," kata Tanos yang bersaksi lewat video conference daro Singapura, Kamis (18/5/2017).
Meski mendapatkan sejumlah penghasilan, Paulus Tanos tetap mengklaim dirinya rugi dalam proyek tersebut. Hal itu disebabkan karena dalam pelaksanaannya ada bagi-bagi pengerjaan.
"Rugi yang mulia, kalau kita hitung dengan investasi, sebab kami membeli mesin untuk 172 juta kartu. Kami membuat mesin yang istilahnya membuat kartu blanko. Sedangkan dalam media saya tahu, bahwa oleh kelompok konsorsium PNRI maupun subcon PNRI, pembuatan dilakukan di Cina. Mereka tidak membaut mesin, sendangkan sandipala kami membuat kartu blanko sendiri," katanya.
Berbeda dengan Paulus Tanos, Pada persidangan sebelumnya Asisten manajer keuangan PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan mengaku perusahaannya meraup keuntungan sebesar Rp141 Milyar dari proyek e-KTP. Ia mengetahui perusahaannya mendapatkan keuntungan sebesar itu karena saat proyek e-KTP ia mencatat transaksi keuangan berupa pemasukan dan pengeluaran PT Sandipala.
Fajri membeberkan bahwa keuntungan uang Rp141 miliar atau sekitar 27 persen dari nilai proyek dihitung sejak e-KTP digarap.
"Berdasarkan perhitungan 2011 sampai 2013, keuntungannya itu sekitar Rp141 miliar, sekitar 27 perseb ," katanya di hadapan majelis hakim pada Senin (15/5/2017).
Diketahui, PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Sementara dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Paulus yang mewakili PT Sandipala bergabung dengan Konsorsium PNRI.
Baca Juga: Terungkap! Bos PT SAP Akui Datangi Rumah Setnov Bahas e-KTP
Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menerima uang dari Paulus sejumlah 300.000 dolar AS. Uang diterima melalui staf Sugiharto, Yoseph Sumartono di menara BCA Jakarta.
Selain itu, Sugiharto juga menerima uang sejumlah 30.000 dolar AS dari Paulus untuk kepentingan hari raya. Paulus juga pernah memberikan uang kepada para terdakwa sejumlah 200.000 dolar AS. Uang tersebut diminta oleh para terdakwa untuk membiayai fee bantuan hukum, yakni kepada pengacara Hotma Sitompoel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf