Suara.com - Fraksi PKS menyatakan sikapnya menolak penggunaan Hak Angket untuk KPK. PKS juga tidak akan mengirimkan anggotanya untuk menjadi anggota Panitia Khusus Hak Angket tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar saat interupsi dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (18/5/2017).
"Dalam hal Rapat Paripurna ini berpendapat lain dan tetap menindaklanjuti hasil keputusan atas Hak Angket dimaksud, maka Fraksi PKS dengan ini menegaskan dan menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket tersebut," kata Ansory.
Kemudian, dia berangapan, karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya.
Di sisi lain, Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna pada 28 April 2017, dalam memutus penggunaan hak angket DPR tentang KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh Fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir.
"Perbuataanya tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR," kata dia.
Karenanya, Fraksi PKS meminta kepada Rapat Paripurna untuk membatalkan Keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai Hak Angket tersebut karena proses pengambilan keputusannya melanggar Tata Tertib DPR. Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada Rapat Paripurna saat ini. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 262.
Selain itu, dia menegaskan, Fraksi PKS tidak pernah memerintahkan kepada Anggota Fraksi PKS untuk mendukung diajukannya Hak Angket tersebut. Untuk itu, Fraksi PKS tidak bertanggung atas segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan Fraksi PKS terkait keputusan Hak Angket dimaksud.
"Semua perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku Anggota DPR maupun Pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," tambahnya.
Baca Juga: Hak Angket KPK Belum Dibahas di Awal Masa Sidang DPR
Dengan demikian, Ansory menerangkan, terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik maka dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan rapat paripurna 28 April 2017.
"Sebagai Perkara Tanpa Pengaduan sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal 4," katanya.
Setelah menyampaikan interupsinya ini, Ansory kemudian maju ke meja pimpinan untuk menyerahkan naskah pernyataan sikap Fraksi ini. Naskah ini diterima oleh pimpinan rapat, Agus Hermanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran