Suara.com - Firza Husein ternyata turut mempertanyakan status hukum dan keberadaan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, yang tak kunjung pulang dari Arab Saudi ke Indonesia untuk ikut diperiksa dalam perkara pornografi.
Firza merupakan tersangka kasus dugaan konten pornografi yang disebar melalui laman baladacintarizieq.com. Diduga, Rizieq turut terlibat kasus tersebut lantaran ditemukan adanya percakapan mesum antara dirinya dengan Firza.
Pengacara Firza, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya menanyakan kabar Rizieq. Sebab, pemberitaan media massa cukup kencang menyoroti status dan keberadaannya sejak kepolisian mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Ya kalau bertanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa saja. 'Habib kemana ya, katanya ke luar negeri?," kata Aziz kepada Suara.com, Kamis (18/5/2017).
Ia mengatakan, pertanyaan Firza mengenai keberadaan Rizieq sebagai ungkapan rasa penasaran—sama seperti masyarakat.
"Ya nanya-nanya biasa. Ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa. 'Habib kemana ya, kok nggak pulang-pulang’," tutur Aziz menirukan pertanyaan Firza.
Namun, Aziz membantah pertanyaan Firza itu dilatarbelakangi adanya hubungan spesial dengan Rizieq.
Aziz buru-buru menegaskan, kedekatan hubungan Firza dan Rizieq sebatas antara guru dan murid. Sebab, Firza adalah anggota majelis pengajian yang diasuh Rizieq.
Baca Juga: HP Latex 1500, Printer Seharga Rp2,6 Miliar, Meluncur di Jakarta
"Ya (kedekatan Firza) karena kan habib guru ngajinya" kata dia
Azizj juga merespons keprihatinan Rizieq atas status Firza yang telah menjadi tersangka. Keprihatinan Rizieq itu diutarakan melalui Juru Bicara FPI Slamet Maarif.
"Iya itu bagus berarti jubirnya," kata Aziz.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5).
Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu