Suara.com - Firza Husein ternyata turut mempertanyakan status hukum dan keberadaan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, yang tak kunjung pulang dari Arab Saudi ke Indonesia untuk ikut diperiksa dalam perkara pornografi.
Firza merupakan tersangka kasus dugaan konten pornografi yang disebar melalui laman baladacintarizieq.com. Diduga, Rizieq turut terlibat kasus tersebut lantaran ditemukan adanya percakapan mesum antara dirinya dengan Firza.
Pengacara Firza, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya menanyakan kabar Rizieq. Sebab, pemberitaan media massa cukup kencang menyoroti status dan keberadaannya sejak kepolisian mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Ya kalau bertanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa saja. 'Habib kemana ya, katanya ke luar negeri?," kata Aziz kepada Suara.com, Kamis (18/5/2017).
Ia mengatakan, pertanyaan Firza mengenai keberadaan Rizieq sebagai ungkapan rasa penasaran—sama seperti masyarakat.
"Ya nanya-nanya biasa. Ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa. 'Habib kemana ya, kok nggak pulang-pulang’," tutur Aziz menirukan pertanyaan Firza.
Namun, Aziz membantah pertanyaan Firza itu dilatarbelakangi adanya hubungan spesial dengan Rizieq.
Aziz buru-buru menegaskan, kedekatan hubungan Firza dan Rizieq sebatas antara guru dan murid. Sebab, Firza adalah anggota majelis pengajian yang diasuh Rizieq.
Baca Juga: HP Latex 1500, Printer Seharga Rp2,6 Miliar, Meluncur di Jakarta
"Ya (kedekatan Firza) karena kan habib guru ngajinya" kata dia
Azizj juga merespons keprihatinan Rizieq atas status Firza yang telah menjadi tersangka. Keprihatinan Rizieq itu diutarakan melalui Juru Bicara FPI Slamet Maarif.
"Iya itu bagus berarti jubirnya," kata Aziz.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5).
Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kekinian belum bisa diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat