Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap seorang bernama Mico, yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Nggak ditahan. Iya diperiksa saja (Mico) 1 x 24 jam," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis (18/5/2017) malam.
Setyo menambahkan, alasan tidak dilakukan penahanan Mico, lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Kami cek dulu. Kalau alibinya kan tidak tepat, kan tidak boleh (penahanan). Ini masih dalam penyelidikan kami," ujar Setyo.
Selanjutnya penyidik terus mendalami keterangan Mico selama diperiksa. Menurut Setyo, jika tidak memiliki bukti yang kuat Mico akan seperti saksi sebelumnya yang sempat diperiksa polisi.
"Tetep kami cari lah alasannya. Saya jelaskan soal induktif deduktif, semoga ketemu nah baru bisa ini. Tapi kalau tidak ketemu, ya nasibnya kaya yang lalu-lalu (saksi yang pernah diperiksa penyidik)," kata Setyo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, diamankannya Mico terkait video bersangkutan yang viral di media sosial. Selanjutnya, pihak Polri lakukan koordinasi dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
"Jadi saudara Nico ini, begitu viral di media sosial kemudian saya kontak Pak ketua KPK. Ketua KPK juga meminta untuk sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian," jelas Tito.
Dalam video Mico tersebut, Mico bercerita dirinya telah mendapatkan tekanan dari penyidik KPK dalam penanganan perkara suap Akil Mochtar. Dimana KPK menjerat Paman Mico, Muhtar Ependy tersebut.
Baca Juga: Inilah Video Heboh Mico, Terkait Kasus Novel Baswedan
Meski begitu, Tito enggan membeberkan secara jelas hasil pemeriksaan Mico. Menurutnya, hal itu akan dijelaskan oleh pihak bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya nantinya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Mico). Dan saya kira mengenai isinya akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya secara detailnya," ujar Tito.
Sebelumnya, pihak kepolisian pernah mengamankan lelaki berinisial AL yang diduga ada kaitan dengan kasus Novel. Namun, AL akhirnya dibebaskan karena tidak ada bukti-bukti yang mendukung.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Jalan Deposito T8, RT 3/RW 10, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, 11 April 2017.
Sebelum dibawa ke Singapura untuk jalani pengobatan lebih intensif, Novel sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, dan di Jakarta Eye Center Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?