Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menolak permohonan penangguhan penahanan paranormal Ki Gendeng Pamungkas, yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten SARA di media sosial.
"Tidak (kami kabulkan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyakarat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).
Namun, Argo enggan menjelaskan alasan penyidik menolak penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Ki Gendeng. Dia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Argo menuturkan, penyidik berupaya cepat melengkapi berkas perkara Ki Gendeng sehingga bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, pihak keluarga Ki Gendeng Pamungkas mengirim surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Jumat (12/5). Surat penangguhan penahanan dibuat oleh kedua anak Ki Gendeng: Gebyar Nusantara dan Himawan.
"Dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro.
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," jelasnya.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
Baca Juga: Terbakar, Operasional Stasiun Klender Sementara Dihentikan
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," tukasnya.
Menurut Djuju, tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar.
Ia mengklaim, video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Ki Gendeng juga bisa dituduh melanggar Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba