Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan euthanasia atau suntik mati yang diajukan Berlin Silalahi (46). Berlin adalah korban bencana tsunami tahun 2004 silam.
Putusan penolakan permohonan euthanasia disampaikan hakim tunggal Ngatemin dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (19/5/2017).
Sidang tersebut tidak dihadiri langsung Berlin Silalahi, karena kondisinya lumpuh dan sakit pernapasan kronis.
Sidang hanya dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni Mila Kesuma dan Yusi Muharnina dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
"Menolak permohonan euthanasia yang diajukan Berlin Silalahi karena tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Euthanasia dilarang di Indonesia," kata Ngatemin.
Menurut majelis hakim, permohonan euthanasia melanggar Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Karenanya, mengabulkan euthanasia sama saja mencabut hak asasi seseorang dalam mempertahankan hidup.
"Euthanasia merupakan pelanggaran hak mutlak seseorang. Setiap orang punya hak untuk hidup. Apalagi agama Islam, euthanasia dilarang keras," jelasnya.
Hakim Ngatemin mengatakan, pemohon beragama Islam. Dalam Islam kematian adalah takdir. Kematian karena euthanasia mendahului takdir, sehingga sama saja dengan bunuh diri.
Baca Juga: Kabinet Jepang Sepakati RUU Izinkan Kaisar Turun Tahta
"Euthanasia dilarang di Indonesia. Setiap orang hanya boleh meninggal secara alamiah berdasarkan takdirnya. Euthanasia bertentangan norma hukum dan adat di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Berlin Silalahi, korban tsunami yang selama ini menetap di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berlin Silalahi mengajukan permohonan euthanasia atas kesadaran sendiri. Permohonan tersebut diajukan karena kondisinya sekarang ini lumpuh dan sakit-sakitan.
Berlin Silalahi kini tidak mampu menafkahi keluarganya. Sedangkan istrinya, Ratna Wati hanya ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan. Untuk hidup sehari-hari, Berlin Silalahi hanya mengandalkan bantuan sesama korban tsunami ketika tinggal di Barak Bakoy. Kini, barak tersebut sudah dibongkar.
Selain itu, Berlin Silalahi juga sudah berupaya mengobati penyakitnya ke sejumlah rumah sakit di Aceh. Bahkan, ia juga berupaya mengobati penyakitnya dengan pengobatan alternatif. Namun, penyakitnya tidak kunjung sembuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari