Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan euthanasia atau suntik mati yang diajukan Berlin Silalahi (46). Berlin adalah korban bencana tsunami tahun 2004 silam.
Putusan penolakan permohonan euthanasia disampaikan hakim tunggal Ngatemin dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (19/5/2017).
Sidang tersebut tidak dihadiri langsung Berlin Silalahi, karena kondisinya lumpuh dan sakit pernapasan kronis.
Sidang hanya dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni Mila Kesuma dan Yusi Muharnina dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
"Menolak permohonan euthanasia yang diajukan Berlin Silalahi karena tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Euthanasia dilarang di Indonesia," kata Ngatemin.
Menurut majelis hakim, permohonan euthanasia melanggar Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Karenanya, mengabulkan euthanasia sama saja mencabut hak asasi seseorang dalam mempertahankan hidup.
"Euthanasia merupakan pelanggaran hak mutlak seseorang. Setiap orang punya hak untuk hidup. Apalagi agama Islam, euthanasia dilarang keras," jelasnya.
Hakim Ngatemin mengatakan, pemohon beragama Islam. Dalam Islam kematian adalah takdir. Kematian karena euthanasia mendahului takdir, sehingga sama saja dengan bunuh diri.
Baca Juga: Kabinet Jepang Sepakati RUU Izinkan Kaisar Turun Tahta
"Euthanasia dilarang di Indonesia. Setiap orang hanya boleh meninggal secara alamiah berdasarkan takdirnya. Euthanasia bertentangan norma hukum dan adat di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Berlin Silalahi, korban tsunami yang selama ini menetap di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berlin Silalahi mengajukan permohonan euthanasia atas kesadaran sendiri. Permohonan tersebut diajukan karena kondisinya sekarang ini lumpuh dan sakit-sakitan.
Berlin Silalahi kini tidak mampu menafkahi keluarganya. Sedangkan istrinya, Ratna Wati hanya ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan. Untuk hidup sehari-hari, Berlin Silalahi hanya mengandalkan bantuan sesama korban tsunami ketika tinggal di Barak Bakoy. Kini, barak tersebut sudah dibongkar.
Selain itu, Berlin Silalahi juga sudah berupaya mengobati penyakitnya ke sejumlah rumah sakit di Aceh. Bahkan, ia juga berupaya mengobati penyakitnya dengan pengobatan alternatif. Namun, penyakitnya tidak kunjung sembuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
-
Menteri PKP: Rusun Subsidi Meikarta Segera Dibangun, Groundbreaking 8 Maret
-
Pertemuan Perdana BoP, Trump Apresiasi Rencana Indonesia Kirim TNI ke Gaza
-
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
-
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza
-
Donald Trump Puji Presiden Prabowo di Pertemuan Perdana BoP: Sosok Pemimpin Tangguh
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih