Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sejauh ini sudah 15 kali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam proyek Rp5,9 triliun ini di antaranya telah mengembalikan uang suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Indonesia Coruption Watch bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengumpulkan sejumlah bukti dalam persidangan e-KTP dan merujuk pada 13 nama pejabat yang telah mengembalikan uang ke KPK.
"Kami ingin agar pihak yang kami sebutkan sadar. Dengan mengembalikan uang ke KPK, dia belum terbebas dari jerat hukum. Berdasarkan hasil pantauan persidangan 2,5 bulan, kami berhasil mengumpulkan 15 nama. Di antaranya dua terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Wakil Ketua BEM STHI Jentera Lovina di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017).
Berikut 13 orang itu:
1. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini. Dia mengembalikan uang 500.000 dollar AS
2. Karyawan Kemendagri, Dian Hasanah
3. Anggota DPR RI, M. Djafar Hafsah. Dalam persidangan dia mengaku telah menyerahkan uang setara Rp1 miliar
4. Pihak swasta, Anang Sugiana Sudiharjo. Saat bersaksi di persidangan, dia mengaku mengembalikan uang 200 ribu USD ditambah Rp1,3.
5. Pegawai BPPT, Tri Sampurno
6. Anggota tim teknis proyek e-KTP dan akademisi, Maman Budiman
7. Pegawai Kemendagri, Pringgo Hadi Tjahyono
8. Ketua tim lelang e-KTP, Husni Fahmi
9. Ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Drajat Wisnu Wibawa
10. Pihak swasta, Abraham Mose
11. Pihak swasta, Agus Iswanto
12. Pengacara, Hotma Sitompul
13. Auditor BPKP Mahmud Toha Siregar.
Dari data di atas, Lovina menduga masih ada pihak yang belum sepenuhnya mengembalikan uang proyek e-KTP.
Ketua BEM STHI Jentera Nb Al Ayyubi Harahap berharap, KPK terus mendalami keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun, termasuk mereka yang sudah mengembalikan uang.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Kasus e-KTP
"Kedua, supaya menetapkan status cegah para saksi yang telah mengakui dan mencegah (berpergian ke luar negeri) agar dia nggak lari kemana-mana atau mengelak dari pemeriksan KPK," ucap Ayyubi.
Selanjutnya, dia meminta pihak yang sudah mengembalikan uang untuk mau bekerjasama dengan KPK membongkar skandal korupsi e-KTP.
"Mereka agar punya itikad baik, mengaku dan mengungkap siapa saja orang yang terlibat. Kita mengajak mereka menjadi justice collaborator. Dengan itu tindak pidana mereka bisa dikurangi hukumanya, tapi dengan catatan tidak mengurangi tindak pidananya," kata Ayyubi.
Kemudian, Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S. Langkun meminta pihak-pihak yang belum mengembalikan uang korupsi e-KTP untuk segera mengembalikan ke negara.
"Ini bagian untuk meringankan hukuman. Karena kalau ditutupi pasti akan ketahuan, sesuai dengan fakta-fakta persidangan nanti. Ini sebagi imbauan untuk segera mengembakin, emang nggak menghilangkan hukuman, tapi paling tidak meringankan," kata Tama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap