Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sejauh ini sudah 15 kali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam proyek Rp5,9 triliun ini di antaranya telah mengembalikan uang suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Indonesia Coruption Watch bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengumpulkan sejumlah bukti dalam persidangan e-KTP dan merujuk pada 13 nama pejabat yang telah mengembalikan uang ke KPK.
"Kami ingin agar pihak yang kami sebutkan sadar. Dengan mengembalikan uang ke KPK, dia belum terbebas dari jerat hukum. Berdasarkan hasil pantauan persidangan 2,5 bulan, kami berhasil mengumpulkan 15 nama. Di antaranya dua terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Wakil Ketua BEM STHI Jentera Lovina di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017).
Berikut 13 orang itu:
1. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini. Dia mengembalikan uang 500.000 dollar AS
2. Karyawan Kemendagri, Dian Hasanah
3. Anggota DPR RI, M. Djafar Hafsah. Dalam persidangan dia mengaku telah menyerahkan uang setara Rp1 miliar
4. Pihak swasta, Anang Sugiana Sudiharjo. Saat bersaksi di persidangan, dia mengaku mengembalikan uang 200 ribu USD ditambah Rp1,3.
5. Pegawai BPPT, Tri Sampurno
6. Anggota tim teknis proyek e-KTP dan akademisi, Maman Budiman
7. Pegawai Kemendagri, Pringgo Hadi Tjahyono
8. Ketua tim lelang e-KTP, Husni Fahmi
9. Ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Drajat Wisnu Wibawa
10. Pihak swasta, Abraham Mose
11. Pihak swasta, Agus Iswanto
12. Pengacara, Hotma Sitompul
13. Auditor BPKP Mahmud Toha Siregar.
Dari data di atas, Lovina menduga masih ada pihak yang belum sepenuhnya mengembalikan uang proyek e-KTP.
Ketua BEM STHI Jentera Nb Al Ayyubi Harahap berharap, KPK terus mendalami keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun, termasuk mereka yang sudah mengembalikan uang.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Kasus e-KTP
"Kedua, supaya menetapkan status cegah para saksi yang telah mengakui dan mencegah (berpergian ke luar negeri) agar dia nggak lari kemana-mana atau mengelak dari pemeriksan KPK," ucap Ayyubi.
Selanjutnya, dia meminta pihak yang sudah mengembalikan uang untuk mau bekerjasama dengan KPK membongkar skandal korupsi e-KTP.
"Mereka agar punya itikad baik, mengaku dan mengungkap siapa saja orang yang terlibat. Kita mengajak mereka menjadi justice collaborator. Dengan itu tindak pidana mereka bisa dikurangi hukumanya, tapi dengan catatan tidak mengurangi tindak pidananya," kata Ayyubi.
Kemudian, Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S. Langkun meminta pihak-pihak yang belum mengembalikan uang korupsi e-KTP untuk segera mengembalikan ke negara.
"Ini bagian untuk meringankan hukuman. Karena kalau ditutupi pasti akan ketahuan, sesuai dengan fakta-fakta persidangan nanti. Ini sebagi imbauan untuk segera mengembakin, emang nggak menghilangkan hukuman, tapi paling tidak meringankan," kata Tama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026