Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, usulan hak angket DPR untuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berusia 15 tahun.
"KPK lahir pada era reformasi dan keberadaannya sudah 15 tahun, tapi sampai saat ini belum pernah dievaluasi," kata Masinton pada diskusi "Kemana Hak Angket Berujung" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurut Masinton, KPK lahir berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yakni sebagai lembaga penegakan hukum bersifat ad-hoc dalam pemberantasan korupsi berskala besar guna mendorong kinerja lembaga penegakan hukum yang permamen yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
KPK dalam perjalanannya, kata dia, disinyalir terjadi penyimpangan orientasi dimana pimpinan KPK hanya sebagai etalase, tapi sistem di dalamnya sudah sedemikian rupa.
"Di Indonesia yang menegakkan demokrasi, tidak boleh ada lembaga negara yang luput dari evaluasi," ujar Masinton.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, usulan hak angket bermula dari munculnya pemberitaan soal penyebutan nama enam anggota DPR yang diduga menekan terperiksa Miriam Haryani pada kasus dugaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Masinton menegaskan, penyebutan enam nama anggota itu diduga keras tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan KPK.
"Pada rapat kerja antara Komisi III dan KPK, anggota Komisi III meminta pimpinan KPK menyebutkan nama-nama tersebut, tapi pimpinan KPK tidak bisa menyebutkannya," katanya.
Karena itu, katanya, Komisi III menginisiasi usulan hak angket, sasarannya untuk mengevaluasi kinerja KPK.
Baca Juga: Diseruduk Truk Tronton, 10 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun
Menurut dia, Komisi III DPR RI menduga ada kekuatan yang berupaya mengendalikan KPK.
"Melalui usulan hak angket, DPR berupaya mengevaluasi kinerja KPK," katanya.
Masinton menyayangkan, stigma yang terbangun dimasyarakat adalah upaya evaluasi dinilai sebagai upaya menghambat kerja KPK.
Dia juga menegaskan, KPK yang memiliki tagline, "berani jujur, hebat" hendaknya KPK juga berani menghadapi hak angket DPR. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba