Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, usulan hak angket DPR untuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berusia 15 tahun.
"KPK lahir pada era reformasi dan keberadaannya sudah 15 tahun, tapi sampai saat ini belum pernah dievaluasi," kata Masinton pada diskusi "Kemana Hak Angket Berujung" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurut Masinton, KPK lahir berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yakni sebagai lembaga penegakan hukum bersifat ad-hoc dalam pemberantasan korupsi berskala besar guna mendorong kinerja lembaga penegakan hukum yang permamen yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
KPK dalam perjalanannya, kata dia, disinyalir terjadi penyimpangan orientasi dimana pimpinan KPK hanya sebagai etalase, tapi sistem di dalamnya sudah sedemikian rupa.
"Di Indonesia yang menegakkan demokrasi, tidak boleh ada lembaga negara yang luput dari evaluasi," ujar Masinton.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, usulan hak angket bermula dari munculnya pemberitaan soal penyebutan nama enam anggota DPR yang diduga menekan terperiksa Miriam Haryani pada kasus dugaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Masinton menegaskan, penyebutan enam nama anggota itu diduga keras tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan KPK.
"Pada rapat kerja antara Komisi III dan KPK, anggota Komisi III meminta pimpinan KPK menyebutkan nama-nama tersebut, tapi pimpinan KPK tidak bisa menyebutkannya," katanya.
Karena itu, katanya, Komisi III menginisiasi usulan hak angket, sasarannya untuk mengevaluasi kinerja KPK.
Baca Juga: Diseruduk Truk Tronton, 10 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun
Menurut dia, Komisi III DPR RI menduga ada kekuatan yang berupaya mengendalikan KPK.
"Melalui usulan hak angket, DPR berupaya mengevaluasi kinerja KPK," katanya.
Masinton menyayangkan, stigma yang terbangun dimasyarakat adalah upaya evaluasi dinilai sebagai upaya menghambat kerja KPK.
Dia juga menegaskan, KPK yang memiliki tagline, "berani jujur, hebat" hendaknya KPK juga berani menghadapi hak angket DPR. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan