Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, usulan hak angket DPR untuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berusia 15 tahun.
"KPK lahir pada era reformasi dan keberadaannya sudah 15 tahun, tapi sampai saat ini belum pernah dievaluasi," kata Masinton pada diskusi "Kemana Hak Angket Berujung" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurut Masinton, KPK lahir berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yakni sebagai lembaga penegakan hukum bersifat ad-hoc dalam pemberantasan korupsi berskala besar guna mendorong kinerja lembaga penegakan hukum yang permamen yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
KPK dalam perjalanannya, kata dia, disinyalir terjadi penyimpangan orientasi dimana pimpinan KPK hanya sebagai etalase, tapi sistem di dalamnya sudah sedemikian rupa.
"Di Indonesia yang menegakkan demokrasi, tidak boleh ada lembaga negara yang luput dari evaluasi," ujar Masinton.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, usulan hak angket bermula dari munculnya pemberitaan soal penyebutan nama enam anggota DPR yang diduga menekan terperiksa Miriam Haryani pada kasus dugaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Masinton menegaskan, penyebutan enam nama anggota itu diduga keras tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan KPK.
"Pada rapat kerja antara Komisi III dan KPK, anggota Komisi III meminta pimpinan KPK menyebutkan nama-nama tersebut, tapi pimpinan KPK tidak bisa menyebutkannya," katanya.
Karena itu, katanya, Komisi III menginisiasi usulan hak angket, sasarannya untuk mengevaluasi kinerja KPK.
Baca Juga: Diseruduk Truk Tronton, 10 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun
Menurut dia, Komisi III DPR RI menduga ada kekuatan yang berupaya mengendalikan KPK.
"Melalui usulan hak angket, DPR berupaya mengevaluasi kinerja KPK," katanya.
Masinton menyayangkan, stigma yang terbangun dimasyarakat adalah upaya evaluasi dinilai sebagai upaya menghambat kerja KPK.
Dia juga menegaskan, KPK yang memiliki tagline, "berani jujur, hebat" hendaknya KPK juga berani menghadapi hak angket DPR. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf