Ilustrasi diskotik [shutterstock]
Anggota Polres Jakarta Utara menyita kondom, tiket, uang tips striptease, kasur, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, beberapa telepon seluler yang berisi tentang informasi acara yang diduga pesta seks bertema The Wild One, dan beberapa lembar iklan penyelenggaraan acara.
Barang bukti tersebut disita ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat yang diduga untuk penyelenggaraan acara pesta seks kalangan gay di salah satu rumah toko daerah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan di ruko tersebut terdapat fasilitas fitness di lantai satu, show striptease di lantai dua, dan area spa dan berendam di lanti tiga.
Saat ini, sebagian orang yang diamankan dari ruko tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Siang ini, rencananya polisi akan menyelenggarakan konferensi pers.
Diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 141 orang.
Selain mengamankan penunjung, polisi juga turut mengamankan pemilik tempat prostitusi berinisial CDK dan pegawai.
Mereka yang terjerat kasus ini terencam kena Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi. Sedangkan penari striptease dan yang diduga gigolo terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
Barang bukti tersebut disita ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat yang diduga untuk penyelenggaraan acara pesta seks kalangan gay di salah satu rumah toko daerah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan di ruko tersebut terdapat fasilitas fitness di lantai satu, show striptease di lantai dua, dan area spa dan berendam di lanti tiga.
Saat ini, sebagian orang yang diamankan dari ruko tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Siang ini, rencananya polisi akan menyelenggarakan konferensi pers.
Diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 141 orang.
Selain mengamankan penunjung, polisi juga turut mengamankan pemilik tempat prostitusi berinisial CDK dan pegawai.
Mereka yang terjerat kasus ini terencam kena Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi. Sedangkan penari striptease dan yang diduga gigolo terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
-
Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya: Polisi Ciduk 34 Pria Tanpa Busana!
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
-
Anggota DPR Minta Polisi Ungkap Penyelenggara Pesta Gay di Puncak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan