Ilustrasi diskotik [shutterstock]
Anggota Polres Jakarta Utara menyita kondom, tiket, uang tips striptease, kasur, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, beberapa telepon seluler yang berisi tentang informasi acara yang diduga pesta seks bertema The Wild One, dan beberapa lembar iklan penyelenggaraan acara.
Barang bukti tersebut disita ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat yang diduga untuk penyelenggaraan acara pesta seks kalangan gay di salah satu rumah toko daerah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan di ruko tersebut terdapat fasilitas fitness di lantai satu, show striptease di lantai dua, dan area spa dan berendam di lanti tiga.
Saat ini, sebagian orang yang diamankan dari ruko tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Siang ini, rencananya polisi akan menyelenggarakan konferensi pers.
Diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 141 orang.
Selain mengamankan penunjung, polisi juga turut mengamankan pemilik tempat prostitusi berinisial CDK dan pegawai.
Mereka yang terjerat kasus ini terencam kena Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi. Sedangkan penari striptease dan yang diduga gigolo terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
Barang bukti tersebut disita ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat yang diduga untuk penyelenggaraan acara pesta seks kalangan gay di salah satu rumah toko daerah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan di ruko tersebut terdapat fasilitas fitness di lantai satu, show striptease di lantai dua, dan area spa dan berendam di lanti tiga.
Saat ini, sebagian orang yang diamankan dari ruko tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Siang ini, rencananya polisi akan menyelenggarakan konferensi pers.
Diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 141 orang.
Selain mengamankan penunjung, polisi juga turut mengamankan pemilik tempat prostitusi berinisial CDK dan pegawai.
Mereka yang terjerat kasus ini terencam kena Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi. Sedangkan penari striptease dan yang diduga gigolo terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
-
Anggota DPR Minta Polisi Ungkap Penyelenggara Pesta Gay di Puncak
-
Pesta Seks LGBT di Hotel Kawasan Rasuna Said Jaksel, Polisi Sita Kondom hingga Obat Anti-HIV
-
5 Fakta Pesta Gay di Gereja Katolik Polandia: Pekerja Seks Pingsan, Pastor Diduga Terlibat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu