Suara.com - Setelah dibacakan Veronica Tan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga mengunggah poster berisi tulisannya yang berisi alasan mencabut memori banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama, ke media sosial.
Tulisan Ahok diberi judul Rumah Tahanan Depok, Minggu, 21 Mei 2017. Judul ini menjelaskan tempat dan waktu Ahok menulis yaitu di tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat.
Membaca tulisan tersebut, beragam tanggapan dari warganet muncul. Tentu saja ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap keputusan Ahok.
"Iya... tapi Pak.Ahok sudah membuktikan kl dia pemenangnya, dgn cara mengampuni org2 yg fitnah dia...satu bukti contoh teladan YESUS," tulis netizen.
Netizen lain mengaku bangga dengan sikap Ahok yang akhirnya tak mau melakukan perlawanan lewat jalur hukum dengan banding.
"Seperti apapun tanggapan org tentang Ahok g prlu di bahas lagi,yg terpenting pengampunan Ahok terhadap org2 yg membenci diA,jd inspirasi," tulis dia.
Netizen yang lain mengaku akan menunggu Aho ke luar dari tahanan. Bagi mereka Ahok merupakan inspirator dan simbol perjuangan.
"Kami tunggu Bapak Kluar dr Tahanan. Doa dan support dr kami menyertaimu Pak @basuki_btp sekeluarga," tulis netizen.
Sebagian netizen lagi saling mendoakan untuk tetap menghormati proses hukum. Mereka mengingatkan untuk tetap semangat dan kompak.
"Buat pendukung @basuki_btp tidak ada kata bersedih.. tetap harus semangat n semakin kompak... kita suport dan doakan yg terbaik buat beliau," tulis netizen.
Sementara itu, sebagian kalangan yang kontra dengan keputusan Ahok menyindir pendukung.
"Capek2 teriak gak bersalah, jd korban fitnah, dipolitisasi. Ehh... ada kesempatan banding malah dibatalin. Salam," tulis netizen.
Netizen yang lain menulis lebih keras dengan mengait-ngaitkan dengan uang.
"Mereka pasti nyesal ahok ga banding. Ga dpt jatah demo jilid berikutnya. Klo banding kan ada demo mereka dapat duit. #57%wargatololjkt," tulis netizen.
Ada begitu banyak komentar pro dan kontra. Intinya, mereka terkejut dengan keputusan Ahok yang membatalkan banding, padahal itu kesempatan emas untuk meringankan hukuman.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?