Dalam surat dakwaan, Aseng disebut telah mengenal Kurniawan sejak 2008. Kala itu, Kurniawan adalah tenaga honorarium Komisi V DPR dan kerap berkomunikasi dengan Yudi.
"Terdakwa awal tahun 2014 meminta bantuan kepada Kurniawan untuk mengupayakan usulan program aspirasi tahun 2015. Permintaan itu disanggupi Kurniawan yang mengatakan akan diupayakan melalui Yudi Widiana Adia. Selain itu, terdakwa juga menyanggupi adanya komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Yudi melalui Kurniawan," tutur jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
Setelahnya, Yudi disebut meminta Kurniawan membantu Aseng. Yudi juga meminta Kurniawan untuk menyerahkan uang dari Aseng ke Paroli alias Asep.
"Setelah mengetahui 'program aspirasi' milik Yudi disetujui Kementerian PUPR, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Kurniawan terkait uang komitmen fee atas usulan kegiatan yang dimaksud untuk Yudi. Kemudian, untuk merealisasikannya bulan Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa melalui stafnya di basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat menyerahkan sebagian uang komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar untuk Yudi melalui Kurniawan," kata jaksa KPK.
Aseng lantas kembali memberikan Rp2 miliar lagi yang merupakan sisa komitmen fee dalam bentuk Rupiah dan Dolar Amerika Serikat ke Kurniawan. Setelahnya, Kurniawan menyatukan uang itu dengan Rp2 miliar sebelumnya sehingga totalnya Rp 4 miliar diberikan kepada Yudi.
"Sesuai arahan Yudi, tanggal 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di pom bensin Tol Bekasi Barat, Kurniawan menyerahkan uang itu kepada melalui Paroli alias Asep," terang jaksa KPK.
Selang dua hari, 14 Mei 2015, Kurniawan melaporkan penyerahan uang itu kepada Yudi. Dalam pelaporan itulah Kurniawan dan Yudi memakai bahasa Arab.
Liqo yang disebut dalam percakapan Yudi dan Kurniawan adalah bahasa Arab yang berarti “pertemuan”. Kurniawan memakai diksi itu untuk melaporkan dirinya sudah bertemu dengan Asep.
Sementara juz adalah bahasa Arab yang berarti bab atau bagian dalam Al Quran. Pernyataan “4 juz lebih campuran” diduga merujuk pada nilai suap Rp4 miliar yang terdiri dari pecahan Dolar AS dan Rupiah.
Baca Juga: Jika JPU Tak Cabut Banding Dicurigai Ingin Dongkrak Nama Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka