Dalam surat dakwaan, Aseng disebut telah mengenal Kurniawan sejak 2008. Kala itu, Kurniawan adalah tenaga honorarium Komisi V DPR dan kerap berkomunikasi dengan Yudi.
"Terdakwa awal tahun 2014 meminta bantuan kepada Kurniawan untuk mengupayakan usulan program aspirasi tahun 2015. Permintaan itu disanggupi Kurniawan yang mengatakan akan diupayakan melalui Yudi Widiana Adia. Selain itu, terdakwa juga menyanggupi adanya komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Yudi melalui Kurniawan," tutur jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
Setelahnya, Yudi disebut meminta Kurniawan membantu Aseng. Yudi juga meminta Kurniawan untuk menyerahkan uang dari Aseng ke Paroli alias Asep.
"Setelah mengetahui 'program aspirasi' milik Yudi disetujui Kementerian PUPR, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Kurniawan terkait uang komitmen fee atas usulan kegiatan yang dimaksud untuk Yudi. Kemudian, untuk merealisasikannya bulan Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa melalui stafnya di basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat menyerahkan sebagian uang komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar untuk Yudi melalui Kurniawan," kata jaksa KPK.
Aseng lantas kembali memberikan Rp2 miliar lagi yang merupakan sisa komitmen fee dalam bentuk Rupiah dan Dolar Amerika Serikat ke Kurniawan. Setelahnya, Kurniawan menyatukan uang itu dengan Rp2 miliar sebelumnya sehingga totalnya Rp 4 miliar diberikan kepada Yudi.
"Sesuai arahan Yudi, tanggal 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di pom bensin Tol Bekasi Barat, Kurniawan menyerahkan uang itu kepada melalui Paroli alias Asep," terang jaksa KPK.
Selang dua hari, 14 Mei 2015, Kurniawan melaporkan penyerahan uang itu kepada Yudi. Dalam pelaporan itulah Kurniawan dan Yudi memakai bahasa Arab.
Liqo yang disebut dalam percakapan Yudi dan Kurniawan adalah bahasa Arab yang berarti “pertemuan”. Kurniawan memakai diksi itu untuk melaporkan dirinya sudah bertemu dengan Asep.
Sementara juz adalah bahasa Arab yang berarti bab atau bagian dalam Al Quran. Pernyataan “4 juz lebih campuran” diduga merujuk pada nilai suap Rp4 miliar yang terdiri dari pecahan Dolar AS dan Rupiah.
Baca Juga: Jika JPU Tak Cabut Banding Dicurigai Ingin Dongkrak Nama Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda