Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, bakal memantau penyelidikan kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Anggota Komnas HAM Hafid Abbas mengungkapkan, pemantauan itu didasari atas penerimaan banyak keluhan masyarakat mengenai penanganan kasus itu yang dianggap berlarut-larut dan tak juga menemukan titik terang penyibakannya.
"Nah, masyarakat juga bertanya-tanya kenapa penanganan kasus Novel ini tertunda-tunda. Mereka merisaukan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Ini seakan negara lumpuh di hadapan preman-preman politik, penjahat-penjahat demokrasi yang disebut Presiden anti NKRI harus digebuk," kata Hafid di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Agar bisa mengetahui duduk perkara, Hafid menuturkan bakal menemui Novel Baswedan untuk meminta keterangan.
Setelahnya, sambung Hafid, Komnas HAM akan mengelaborasi keterangan Novel dengan pihak-pihak terkait, seperti polisi, keluarga, dan sahabat penyidik senior tersebut.
Selain itu, terusnya, Komnas HAM juga ingin mendapatkan masukan dari simpul masyarakat pegiat antikorupsi. Sebab, penyingkapan kasus ini harus mendapat dukungan dan dikerjakan bersama publik.
“Kami juga ingin mengajak banyak pihak berdialog, sebab kasus teror terhadap Novel tak berdiri sendiri. Banyak keterkaitan dengan yang lain. Misalnya Novel sebagai penyidik KPK tengah mengungkap berbagai kasus korupsi, di antaranya kasus korupsi e-KTP, Wisma Atlet, BLBI, kasus dugaan korupsi MK, Korlantas Polri dan lainnya,” terang Hafid.
Setelah semuanya lengkap, Hafid berjanji bakal memublikasikan hasil kerja pemantauan Komnas HAM kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: Komnas HAM Nilai Cara Penangkapan Pesta Gay Atlantis Langgar HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan