Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengundurkan diri dari jabatan gubernur Jakarta sudah tepat, mengingat statusnya sekarang sudah terpidana kasus penodaan agama.
"Sudah betulah itu. Kan sesuai dengan undang-undang itu. Undang-undang mengatakan demikian. Kalau terdakwa diberhentikan sementara. Terpidana ya putuslah hubungan," kata Nasir kepada Suara.com, Rabu (24/5/2017).
Menurut Nasir ketika Ahok dinyatakan sebagai terdakwa seharusnya Kementerian Dalam Negeri langsung memberhentikan Ahok untuk sementara. Namun pada kenyataannya, pemberhentian sementara baru dilakukan setelah Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim pada tanggal 12 Mei 2017.
"Sebenarnya waktu dia terdakwa sudah harus diberhentikan sementara. Tapi karena dia istimewa, nggak jadilah dia diberhentikan sementara. Berbeda pendapat pula Mendagri, Jaksa agung, maklum lah orang istimewa di negeri ini," kata Nasir.
"Jadi memang sudah seharusnya begitu (mengundurkan diri). Sudah betul Ahok itu," Nasir menambahkan.
Tokoh yang pernah "dikirim" Ahok ke penjara, pimpinan Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin tidak kaget dengan berita tersebut.
"Sudah betulah itu. Kan sesuai dengan undang-undang itu. Undang-undang mengatakan demikian. Kalau terdakwa diberhentikan sementara. Terpidana ya putuslah hubungan," kata Nasir kepada Suara.com, Rabu (24/5/2017).
Menurut Nasir ketika Ahok dinyatakan sebagai terdakwa seharusnya Kementerian Dalam Negeri langsung memberhentikan Ahok untuk sementara. Namun pada kenyataannya, pemberhentian sementara baru dilakukan setelah Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim pada tanggal 12 Mei 2017.
"Sebenarnya waktu dia terdakwa sudah harus diberhentikan sementara. Tapi karena dia istimewa, nggak jadilah dia diberhentikan sementara. Berbeda pendapat pula Mendagri, Jaksa agung, maklum lah orang istimewa di negeri ini," kata Nasir.
"Jadi memang sudah seharusnya begitu (mengundurkan diri). Sudah betul Ahok itu," Nasir menambahkan.
Tokoh yang pernah "dikirim" Ahok ke penjara, pimpinan Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin tidak kaget dengan berita tersebut.
"Ya memang sudah seharusnya Ahok mundur karena sudah menjadi narapidana," kata wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air kepada Suara.com.
Novel mengatakan semenjak dinyatakan bersalah dan kemudian disusul keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Ahok dari jabatan gubernur, otomatis Ahok sudah tidak bisa menjalankan tugas.
"Karena sudah tidak bisa menjalankan tugasnya, apalagi Djarot sudah dilantik mendagri langsung ketika vonis hari itu dijatuhkan," kata Novel.
Menurut Novel seharusnya Ahok mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Novel mengatakan semenjak dinyatakan bersalah dan kemudian disusul keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Ahok dari jabatan gubernur, otomatis Ahok sudah tidak bisa menjalankan tugas.
"Karena sudah tidak bisa menjalankan tugasnya, apalagi Djarot sudah dilantik mendagri langsung ketika vonis hari itu dijatuhkan," kata Novel.
Menurut Novel seharusnya Ahok mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai