Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengundurkan diri dari jabatan gubernur Jakarta sudah tepat, mengingat statusnya sekarang sudah terpidana kasus penodaan agama.
"Sudah betulah itu. Kan sesuai dengan undang-undang itu. Undang-undang mengatakan demikian. Kalau terdakwa diberhentikan sementara. Terpidana ya putuslah hubungan," kata Nasir kepada Suara.com, Rabu (24/5/2017).
Menurut Nasir ketika Ahok dinyatakan sebagai terdakwa seharusnya Kementerian Dalam Negeri langsung memberhentikan Ahok untuk sementara. Namun pada kenyataannya, pemberhentian sementara baru dilakukan setelah Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim pada tanggal 12 Mei 2017.
"Sebenarnya waktu dia terdakwa sudah harus diberhentikan sementara. Tapi karena dia istimewa, nggak jadilah dia diberhentikan sementara. Berbeda pendapat pula Mendagri, Jaksa agung, maklum lah orang istimewa di negeri ini," kata Nasir.
"Jadi memang sudah seharusnya begitu (mengundurkan diri). Sudah betul Ahok itu," Nasir menambahkan.
Tokoh yang pernah "dikirim" Ahok ke penjara, pimpinan Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin tidak kaget dengan berita tersebut.
"Sudah betulah itu. Kan sesuai dengan undang-undang itu. Undang-undang mengatakan demikian. Kalau terdakwa diberhentikan sementara. Terpidana ya putuslah hubungan," kata Nasir kepada Suara.com, Rabu (24/5/2017).
Menurut Nasir ketika Ahok dinyatakan sebagai terdakwa seharusnya Kementerian Dalam Negeri langsung memberhentikan Ahok untuk sementara. Namun pada kenyataannya, pemberhentian sementara baru dilakukan setelah Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim pada tanggal 12 Mei 2017.
"Sebenarnya waktu dia terdakwa sudah harus diberhentikan sementara. Tapi karena dia istimewa, nggak jadilah dia diberhentikan sementara. Berbeda pendapat pula Mendagri, Jaksa agung, maklum lah orang istimewa di negeri ini," kata Nasir.
"Jadi memang sudah seharusnya begitu (mengundurkan diri). Sudah betul Ahok itu," Nasir menambahkan.
Tokoh yang pernah "dikirim" Ahok ke penjara, pimpinan Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin tidak kaget dengan berita tersebut.
"Ya memang sudah seharusnya Ahok mundur karena sudah menjadi narapidana," kata wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air kepada Suara.com.
Novel mengatakan semenjak dinyatakan bersalah dan kemudian disusul keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Ahok dari jabatan gubernur, otomatis Ahok sudah tidak bisa menjalankan tugas.
"Karena sudah tidak bisa menjalankan tugasnya, apalagi Djarot sudah dilantik mendagri langsung ketika vonis hari itu dijatuhkan," kata Novel.
Menurut Novel seharusnya Ahok mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Novel mengatakan semenjak dinyatakan bersalah dan kemudian disusul keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Ahok dari jabatan gubernur, otomatis Ahok sudah tidak bisa menjalankan tugas.
"Karena sudah tidak bisa menjalankan tugasnya, apalagi Djarot sudah dilantik mendagri langsung ketika vonis hari itu dijatuhkan," kata Novel.
Menurut Novel seharusnya Ahok mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar