Suara.com - Shabudin Yahaya, anggota parlemen Malaysia dari koalisi Barisan Nasional—kubu oposisi Malaysia—mengeluarkan pernyataan yang kontroversial, bahwa perempuan korban pemerkosaan sebaiknya menikahi lelaki pemerkosanya. Kontan pernyataan seksis tersebut menuai kecaman dunia.
Pernyataan tersebut merupakan respons Shabudin terhadap usulan anggota parlemen yang juga dari kubu oposisi, mengenai larangan pernikahan anak-anak dimaktubkan dalam undang-undang antipelecehan seksual anak.
“Perempuan mengalami masa pubertas dalam rentang usia 9 sampai 12 tahun. Tubuh mereka pada usia itu juga mirip gadis 18 tahun. Jadi, bisa dikatakan, secara fisik maupun kejiwaan mereka sudah bisa menikah,” tutur Shabudin, seperti diberitakan The Telegraph, Rabu (5/4/2017).
Dengan menikahi pelaku pemerkosanya, si korban menurut Shabudin memunyai peluang mengubah masa depannya secara lebih baik.
“Kalau tidak menikahi pelaku pemerkosa, sedikit orang yang mau menikahi korban. Sebaliknya, kalau menikahi pelaku pemerkosanya, gadis itu tak bakal menghadapi masa depan yang suram,” tegasnya.
Argumentasi Shabudin tersebut lantas dikecam terutama oleh warganet di banyak negara melalui media-media sosial.
Bahkan, tak jarang pula politikus lain di Malaysia menuntut Shabudin mengundurkan diri sebagai anggota parlemen.
Seusai mendapat banyak kecaman, Shabudin berkilah pernyataannya banyak disalahartikan dan diterapkan pada kasus di luar konteks yang ia maksudkan.
“Pemerkosaan tetap menjadi kasus pidana dan harus diusut tuntas. Pernikahan itu juga bukan suatu cara untuk melegalisasi pemerkosaan. Pernikahan dan kasus pemerkosaannya harus dilihat sebagai dua aspek yang terpisah,” tuturnya.
Baca Juga: Terungkap, Lelaki yang Berciuman dengan Aura Kasih
Direktur Voice of the Children (VOC) Sharmila Sekaran, murka setelah mendengar pernyataan-pernyataan kontroversial Shabudin.
Sharmila mewakili lembaganya sebagai pihak publik yang ikut serta menyusun rancangan undang-undang perlindungan anak. Ia juga hadir dalam rapat di parlemen, saat Shabudin melontarkan pernyataan kontroversial itu.
"Saat dia mengusulkan hal gila itu, saya sangat murka. Astaga, apakah dia mau melegalisasi sebuah kejahatan? Bisakan anda memisahkan fakta pemerkosaan dan pernikahan seperti itu yang nantinya bisa membebaskan pelaku pemerkosaan dari jerat hukum?” tandasnya.
Berita Terkait
-
Target di Malaysia Open, Praveen/Debby: Mau Ketemu Owi/Butet
-
Indonesia Sisakan Tiga Wakil di Ganda Campuran Malaysia Open
-
Della/Rosyita Susul Anggia/Ketut ke Babak Kedua Malaysia Open
-
Lolos ke Babak Kedua, Anggia/Ketut Ditunggu Peringkat 1 Dunia
-
Malaysia Desak Korut Serahkan Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!