Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang akan mengawasi seluruh tempat hiburan malam di wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu selama bulan Ramadan untuk memastikan aktivitasnya tidak mengganggu umat Muslim yang bepuasa.
"Kita siapkan personel, dan melakukan patroli ke titik-titik lokasi tempat hiburan malam untuk pastikan tidak ada pelanggaran aktivitas serbagaimana yang ditetapkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Thomas Dagang di Kupang, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan pengawasan tempat hiburan malam lokalisasi itu dilandasi edaran pembatasan aktivitas semua lokasi itu selama bulan Ramadan, yang pembatasan operasionalnya pada pukul 20.00 WITA sampai pukul 00.00 WITA.
"Kalau pada hari normal semua tempat hiburan malam itu beroperasi sejak pukul 09.00 WITA sampai 02.00 WIT. Selama Ramdan harus dibatasi," ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan bersama personelnya secara internal, Thomas mengaku juga segera berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis lainnya, seperti aparat kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menindak dalam pelaksanaan pengawasan itu.
Menurut dia, Kota Kupang sebagai Ibu Kota Provinsi NTT yang memiliki beragam suku dan agama itu harus tetap berada dalam situasi aman dan damai.
Nilai toleransi yang selama ini terbangun dan telah dinikmati seluruh warga di daerah ini, harus terus terpelihara. Karena itu, saling menghormati dengan mengedepankan nilai toleransi harus tetap terpelihara.
Sebagai aparatur yang bertugas mengamankan pelaksanaan perda dan seluruh jenis peraturan lainnya di daerah itu, wajib melaksanakan tugasnya untuk pencapaian penerapan aturan itu.
"Karenanya kami berharap kerja sama semua pihak untuk tetap menjaga dan merawat kedamaian yang sudah ada ini," tuturnya.
Dia mengatakan, penerapan sanksi terhadap pelaksanaan pengawasan itu sudah pasti dilakukan, untuk sebuah penegakan hukum yang berlaku.
"Kita tentu akan menerapkan sanki jika masih ada yang melanggar ketentuan yang ada. Prinsipnya kami siap lakukan tugas dan penegakan sanksi sesuai edaran yang akan disampaikan," kata Thomas.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang Alan Yoga Girsang segera menerbitkan edaran pembatasan jam operasi tempat hiburan malam termasuk lokalisasi selama bulan Ramadan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!
-
Cara Makeup Simpel Tanpa Foundation ala MUA, Hasilnya Flawless dan Tahan Lama
-
Men Support Men: Ketika Laki-Laki Juga Butuh Ruang untuk Cerita
-
Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan
-
Perluas Jangkauan Wi-Fi 7 di Rumah, TP-Link Hadirkan RE225BE
-
Sering Tertukar? Ini Perbedaan Juring dan Tembereng pada Lingkaran Beserta Rumusnya
-
Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo
-
3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun
-
Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama
-
59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua