Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang akan mengawasi seluruh tempat hiburan malam di wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu selama bulan Ramadan untuk memastikan aktivitasnya tidak mengganggu umat Muslim yang bepuasa.
"Kita siapkan personel, dan melakukan patroli ke titik-titik lokasi tempat hiburan malam untuk pastikan tidak ada pelanggaran aktivitas serbagaimana yang ditetapkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Thomas Dagang di Kupang, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan pengawasan tempat hiburan malam lokalisasi itu dilandasi edaran pembatasan aktivitas semua lokasi itu selama bulan Ramadan, yang pembatasan operasionalnya pada pukul 20.00 WITA sampai pukul 00.00 WITA.
"Kalau pada hari normal semua tempat hiburan malam itu beroperasi sejak pukul 09.00 WITA sampai 02.00 WIT. Selama Ramdan harus dibatasi," ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan bersama personelnya secara internal, Thomas mengaku juga segera berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis lainnya, seperti aparat kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menindak dalam pelaksanaan pengawasan itu.
Menurut dia, Kota Kupang sebagai Ibu Kota Provinsi NTT yang memiliki beragam suku dan agama itu harus tetap berada dalam situasi aman dan damai.
Nilai toleransi yang selama ini terbangun dan telah dinikmati seluruh warga di daerah ini, harus terus terpelihara. Karena itu, saling menghormati dengan mengedepankan nilai toleransi harus tetap terpelihara.
Sebagai aparatur yang bertugas mengamankan pelaksanaan perda dan seluruh jenis peraturan lainnya di daerah itu, wajib melaksanakan tugasnya untuk pencapaian penerapan aturan itu.
"Karenanya kami berharap kerja sama semua pihak untuk tetap menjaga dan merawat kedamaian yang sudah ada ini," tuturnya.
Dia mengatakan, penerapan sanksi terhadap pelaksanaan pengawasan itu sudah pasti dilakukan, untuk sebuah penegakan hukum yang berlaku.
"Kita tentu akan menerapkan sanki jika masih ada yang melanggar ketentuan yang ada. Prinsipnya kami siap lakukan tugas dan penegakan sanksi sesuai edaran yang akan disampaikan," kata Thomas.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang Alan Yoga Girsang segera menerbitkan edaran pembatasan jam operasi tempat hiburan malam termasuk lokalisasi selama bulan Ramadan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam