Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang akan mengawasi seluruh tempat hiburan malam di wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu selama bulan Ramadan untuk memastikan aktivitasnya tidak mengganggu umat Muslim yang bepuasa.
"Kita siapkan personel, dan melakukan patroli ke titik-titik lokasi tempat hiburan malam untuk pastikan tidak ada pelanggaran aktivitas serbagaimana yang ditetapkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Thomas Dagang di Kupang, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan pengawasan tempat hiburan malam lokalisasi itu dilandasi edaran pembatasan aktivitas semua lokasi itu selama bulan Ramadan, yang pembatasan operasionalnya pada pukul 20.00 WITA sampai pukul 00.00 WITA.
"Kalau pada hari normal semua tempat hiburan malam itu beroperasi sejak pukul 09.00 WITA sampai 02.00 WIT. Selama Ramdan harus dibatasi," ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan bersama personelnya secara internal, Thomas mengaku juga segera berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis lainnya, seperti aparat kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menindak dalam pelaksanaan pengawasan itu.
Menurut dia, Kota Kupang sebagai Ibu Kota Provinsi NTT yang memiliki beragam suku dan agama itu harus tetap berada dalam situasi aman dan damai.
Nilai toleransi yang selama ini terbangun dan telah dinikmati seluruh warga di daerah ini, harus terus terpelihara. Karena itu, saling menghormati dengan mengedepankan nilai toleransi harus tetap terpelihara.
Sebagai aparatur yang bertugas mengamankan pelaksanaan perda dan seluruh jenis peraturan lainnya di daerah itu, wajib melaksanakan tugasnya untuk pencapaian penerapan aturan itu.
"Karenanya kami berharap kerja sama semua pihak untuk tetap menjaga dan merawat kedamaian yang sudah ada ini," tuturnya.
Dia mengatakan, penerapan sanksi terhadap pelaksanaan pengawasan itu sudah pasti dilakukan, untuk sebuah penegakan hukum yang berlaku.
"Kita tentu akan menerapkan sanki jika masih ada yang melanggar ketentuan yang ada. Prinsipnya kami siap lakukan tugas dan penegakan sanksi sesuai edaran yang akan disampaikan," kata Thomas.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang Alan Yoga Girsang segera menerbitkan edaran pembatasan jam operasi tempat hiburan malam termasuk lokalisasi selama bulan Ramadan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak