Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. (Antara)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Ketiga saksi yaitu Herlina Atmadja (pegawai swasta), Suswanti (panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), dan mantan Komisaris PT. Murakabi Sejahtera Dwina Michaella.
Ketiga saksi yaitu Herlina Atmadja (pegawai swasta), Suswanti (panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), dan mantan Komisaris PT. Murakabi Sejahtera Dwina Michaella.
Andi Narogong ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap KPK di Tebet, Jakarta Selatan. Diduga dia berperan dalam mengatur proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Andi, ada mantan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek e-KTP Sugiharto. Saat ini, Irman dan Sugiharto telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Satu tersangka lain anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam mendadak meminta seluruh isi berita acara pemeriksaan dicabut karena dia merasa diintimidasi penyidik agar bicara.
Belakangan muncul dugaan, sebelum bersaksi di pengadilan, Miryam bertemu pengacara bernama Anton Taufik di kantor pengacara Elza Syarief di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Pengacara muda tersebut diduga meminta Miryam mencabut BAP.
Anton pun diperiksa KPK. Usai diperiksa, Anton membantah meminta Miryam untuk mencabut BAP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat