Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. (Antara)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Ketiga saksi yaitu Herlina Atmadja (pegawai swasta), Suswanti (panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), dan mantan Komisaris PT. Murakabi Sejahtera Dwina Michaella.
Ketiga saksi yaitu Herlina Atmadja (pegawai swasta), Suswanti (panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), dan mantan Komisaris PT. Murakabi Sejahtera Dwina Michaella.
Andi Narogong ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap KPK di Tebet, Jakarta Selatan. Diduga dia berperan dalam mengatur proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Andi, ada mantan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek e-KTP Sugiharto. Saat ini, Irman dan Sugiharto telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Satu tersangka lain anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam mendadak meminta seluruh isi berita acara pemeriksaan dicabut karena dia merasa diintimidasi penyidik agar bicara.
Belakangan muncul dugaan, sebelum bersaksi di pengadilan, Miryam bertemu pengacara bernama Anton Taufik di kantor pengacara Elza Syarief di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Pengacara muda tersebut diduga meminta Miryam mencabut BAP.
Anton pun diperiksa KPK. Usai diperiksa, Anton membantah meminta Miryam untuk mencabut BAP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Panas! Ejekan Justin Hubner ke Timnas Vietnam Berbuntut Panjang
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta