Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar dugaan praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan kamar kos di kawasan Kedungdoro Surabaya, Jumat (26/5/2017).
Dalam penggerebekan oleh petugas gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak olrestabes Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya itu menangkap satu pasangan gay, pasangan lesbian dan pasangan selingkuh di sebuah rumah kos berlabel "Ravela Kost", kawasan Kedungdoro Surabaya.
"Tiga pasangan ini kami amankan ketika sedang melakukan hubungan intim di kamar masing-masing," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga.
Dia menduga Ravela Kost bukan murni sebagai tempat indekos melainkan oleh pengelolanya difungsikan sebagai tempat prostitusi.
"Ini modusnya berdalih tempat kos tapi lebih disewakan untuk pasangan tidak resmi yang ingin melakukan hubungan seksual," ucapnya.
Shinto mengatakan, penggerebekan Ravela Kost yang dilakukannya bersama petugas Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan di dalam rumah kos itu.
"Polisi kemudian mengamati kegiatan yang dilaporkan masyarakat itu dan mendapati adanya praktik pelacuran terselubung," katanya.
Informasi sementara yang dihimpun polisi, sehari Revela Kost menerima 26 tamu yang menginap bergantian. "Bisa dilihat dari buku tamu. Rata-rata menginapnya tidak sampai berjam-jam, mereka hanya sewa 'short time'," ujar Shinto.
Polisi menyita buku tamu tersebut sebagai barang bukti, selain juga menyita sejumlah uang hasil transaksi. Polisi bersama petugas Satpol PP langsung menyegel bangunan gedung Ravela Kost untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kaum Gay Aceh Dicambuk, PM Australia: Itu Hukum Barbar!
Menurut Shinto, terhadap enam orang pasangan yang tertangkap berhubungan intim di rumah kos tersebut, selanjutnya dilimpahkan ke petugas Satpol PP agar dilakukan pembinaan.
"Selain itu juga akan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku di Kota Surabaya. Sedangkan untuk pengelola Ravela Kost akan dilakukan proses hukum pidana karena memberikan layanan tempat prostitusi terselubung," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria