Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar dugaan praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan kamar kos di kawasan Kedungdoro Surabaya, Jumat (26/5/2017).
Dalam penggerebekan oleh petugas gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak olrestabes Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya itu menangkap satu pasangan gay, pasangan lesbian dan pasangan selingkuh di sebuah rumah kos berlabel "Ravela Kost", kawasan Kedungdoro Surabaya.
"Tiga pasangan ini kami amankan ketika sedang melakukan hubungan intim di kamar masing-masing," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga.
Dia menduga Ravela Kost bukan murni sebagai tempat indekos melainkan oleh pengelolanya difungsikan sebagai tempat prostitusi.
"Ini modusnya berdalih tempat kos tapi lebih disewakan untuk pasangan tidak resmi yang ingin melakukan hubungan seksual," ucapnya.
Shinto mengatakan, penggerebekan Ravela Kost yang dilakukannya bersama petugas Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan di dalam rumah kos itu.
"Polisi kemudian mengamati kegiatan yang dilaporkan masyarakat itu dan mendapati adanya praktik pelacuran terselubung," katanya.
Informasi sementara yang dihimpun polisi, sehari Revela Kost menerima 26 tamu yang menginap bergantian. "Bisa dilihat dari buku tamu. Rata-rata menginapnya tidak sampai berjam-jam, mereka hanya sewa 'short time'," ujar Shinto.
Polisi menyita buku tamu tersebut sebagai barang bukti, selain juga menyita sejumlah uang hasil transaksi. Polisi bersama petugas Satpol PP langsung menyegel bangunan gedung Ravela Kost untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kaum Gay Aceh Dicambuk, PM Australia: Itu Hukum Barbar!
Menurut Shinto, terhadap enam orang pasangan yang tertangkap berhubungan intim di rumah kos tersebut, selanjutnya dilimpahkan ke petugas Satpol PP agar dilakukan pembinaan.
"Selain itu juga akan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku di Kota Surabaya. Sedangkan untuk pengelola Ravela Kost akan dilakukan proses hukum pidana karena memberikan layanan tempat prostitusi terselubung," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
-
4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari