Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar dugaan praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan kamar kos di kawasan Kedungdoro Surabaya, Jumat (26/5/2017).
Dalam penggerebekan oleh petugas gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak olrestabes Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya itu menangkap satu pasangan gay, pasangan lesbian dan pasangan selingkuh di sebuah rumah kos berlabel "Ravela Kost", kawasan Kedungdoro Surabaya.
"Tiga pasangan ini kami amankan ketika sedang melakukan hubungan intim di kamar masing-masing," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga.
Dia menduga Ravela Kost bukan murni sebagai tempat indekos melainkan oleh pengelolanya difungsikan sebagai tempat prostitusi.
"Ini modusnya berdalih tempat kos tapi lebih disewakan untuk pasangan tidak resmi yang ingin melakukan hubungan seksual," ucapnya.
Shinto mengatakan, penggerebekan Ravela Kost yang dilakukannya bersama petugas Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan di dalam rumah kos itu.
"Polisi kemudian mengamati kegiatan yang dilaporkan masyarakat itu dan mendapati adanya praktik pelacuran terselubung," katanya.
Informasi sementara yang dihimpun polisi, sehari Revela Kost menerima 26 tamu yang menginap bergantian. "Bisa dilihat dari buku tamu. Rata-rata menginapnya tidak sampai berjam-jam, mereka hanya sewa 'short time'," ujar Shinto.
Polisi menyita buku tamu tersebut sebagai barang bukti, selain juga menyita sejumlah uang hasil transaksi. Polisi bersama petugas Satpol PP langsung menyegel bangunan gedung Ravela Kost untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kaum Gay Aceh Dicambuk, PM Australia: Itu Hukum Barbar!
Menurut Shinto, terhadap enam orang pasangan yang tertangkap berhubungan intim di rumah kos tersebut, selanjutnya dilimpahkan ke petugas Satpol PP agar dilakukan pembinaan.
"Selain itu juga akan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku di Kota Surabaya. Sedangkan untuk pengelola Ravela Kost akan dilakukan proses hukum pidana karena memberikan layanan tempat prostitusi terselubung," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend