Suara.com - Perkumpulan pengacara bernama Advokat Peduli Kebangsaan yang mewakili keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi melaporkan aktivis Silfester Matutina ke Mabes Polri, Senin (29/5/2017). Silfester dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam orasi di Mabes Polri pada 15 Mei 2017.
"Mediasi itu artinya orang yang bersalah menghubungi kami, tetapi sampai hari ini biar Silfester tidak pernah menghubungi kami, tidak ada mediasi," ujar Ihsan usai melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Ihsan menambahkan tim pengacara enggan melakukan somasi karena kasus ini merupakan dugaan tindak pidana. Tim pengacara sudah memiliki cukup bukti terkait rekaman orasi Silfester.
"Kami tidak perlu somasi karena ini bukan perdata, ini pidana, jika ada bukti kami melaporkan dan polisi menindaklanjuti," tuturnya.
Ketika ditanya apakah keluarga Jusuf Kalla akan memaafkan jika Silfester meminta maaf, Ihsan mengatakan:
"Ya itu nanti kami kembalikan ke pihak keluarga. Apalagi ini bulan puasa kita berharap yang bersangkutan (Silfester) sadar, bahwa keluarga Pak JK pada awalnya tidak mau melaporkan, kami berharap kita tidak diteruskan karena ini merupakan bagian ibadah, tetapi karena ada terus desakan, dari masyarakat dan dari kampung akhirnya Pak JK mempersilakan tetapi ingat hanya dengan proses hukum tidak boleh di luar itu," kata Ihsan.
Silfester dilaporkan dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Tim pengacara ini telah mendapatkan surat kuasa dari keluarga Jusuf Kalla yang ditandatangani putri Jusuf Kalla, Chairani Jusuf Kalla.
Mereka membawa barang bukti, antara lain berupa bukti rekaman saat Silfester berorasi di depan Mabes Polri. Ihsan berharap polisi dapat segera memproses laporannya.
"Kami mewakili anak Pak Jusuf Kalla melaporkan ke Bareskrim dan sudah memenuhi bukti-bukti yang kami ajukan, mudah-mudahan tidak lama proses akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Apakah ini merupakan keadaan atau tidak biar nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.
Ihwal kasus ini ketika Silfester dalam berorasi pada 15 Mei 2017 di Mabes Polri. Dia diduga menuding Jusuf Kalla memakai isu SARA untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2017-2022. Selain itu, Silfester juga diduga menuding JK berkepentingan dengan pilkada Jakarta demi memuluskan langkah maju ke bursa pemilihan presiden tahun 2019.
Dia kemudian dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP
Berita Terkait
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan