Suara.com - Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya, yang menetapkan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (29/5/2017).
"Patut dipertanyakan, kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka. Kami sangat tidak percaya dia melakukan yang dituduhkan," ujar Habiburokhman kepada Suara.com, Senin sore.
Tak hanya itu, pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini juga mengakui kebingungan terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada Rizieq.
"Kalau pakai UU Anti Pornografi apakah tepat? Karena dia bukan orang yang membuat atau memproduksi pornografi. Kalau UU ITE juga tidak bisa, karena menurut kami dia bukan penyebar," terangnya.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (16/5/2017).
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Semetara Habib Rizieq baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan obrolan mesum via WhatsApp yang berkonten pornografi, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Rizieq hingga kekinian masih berada di luar negeri. Rizieq tercatat sudah kali ketiga mangkir dari pemeriksaan polisi.
Baca Juga: Tangkap Terduga Teroris, Densus 88 Geledah Kios Penatu
Berita Terkait
-
Habiburokhman Dkk Siap Dampingi Rizieq yang Kini Jadi Tersangka
-
Rizieq Jadi Tersangka, FPI: Habib Pasti akan Lawan Sekuat Tenaga
-
Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini 2 Alat Buktinya
-
Tokoh FPI Ditanya Rizieq Jadi Tersangka: Itu Jauh, Mana Mungkin
-
Setelah Firza Husein, Kini Rizieq Jadi Tersangka Kasus Chat Sex
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo