Habiburokhman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/8/2016). [suara.com/Dian Rosmala)
Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air menyatakan siap jika diminta mendampingi pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi terkait chat sex dan foto-foto tak senonoh yang disebarkan lewat situs baladacintarizieq.com.
"Tentu kami bersedia dan merasa sangat terhormat kalau diminta jadi kuasa hukum IB (Imam Besar Habib Rizieq)," kata pembina ACTA Habiburokhman kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).
Namun, kata Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, sampai sore ini ACTA belum diminta bantuan tim kuasa hukum Rizieq.
"Kami lihat sudah banyak relawan Advokat yang dampingi beliau, jadi posisi kami stand by saja apakah perlu advokat tambahan atau tidak," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menetapkan pimpinan FPI menjadi tersangka dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi.
"Tadi siang jam 12.00 WIB. Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap HRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Argo belum dapat bicara lebih jauh mengenai hasil penyidikan.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka (Rizieq)," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017).
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Rizieq sampai sekarang masih berada di luar negeri. Sudah tiga kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi, dia tidak datang-datang.
"Tentu kami bersedia dan merasa sangat terhormat kalau diminta jadi kuasa hukum IB (Imam Besar Habib Rizieq)," kata pembina ACTA Habiburokhman kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).
Namun, kata Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, sampai sore ini ACTA belum diminta bantuan tim kuasa hukum Rizieq.
"Kami lihat sudah banyak relawan Advokat yang dampingi beliau, jadi posisi kami stand by saja apakah perlu advokat tambahan atau tidak," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menetapkan pimpinan FPI menjadi tersangka dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi.
"Tadi siang jam 12.00 WIB. Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap HRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Argo belum dapat bicara lebih jauh mengenai hasil penyidikan.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka (Rizieq)," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017).
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Rizieq sampai sekarang masih berada di luar negeri. Sudah tiga kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi, dia tidak datang-datang.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!