Habiburokhman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/8/2016). [suara.com/Dian Rosmala)
Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air menyatakan siap jika diminta mendampingi pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi terkait chat sex dan foto-foto tak senonoh yang disebarkan lewat situs baladacintarizieq.com.
"Tentu kami bersedia dan merasa sangat terhormat kalau diminta jadi kuasa hukum IB (Imam Besar Habib Rizieq)," kata pembina ACTA Habiburokhman kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).
Namun, kata Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, sampai sore ini ACTA belum diminta bantuan tim kuasa hukum Rizieq.
"Kami lihat sudah banyak relawan Advokat yang dampingi beliau, jadi posisi kami stand by saja apakah perlu advokat tambahan atau tidak," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menetapkan pimpinan FPI menjadi tersangka dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi.
"Tadi siang jam 12.00 WIB. Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap HRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Argo belum dapat bicara lebih jauh mengenai hasil penyidikan.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka (Rizieq)," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017).
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Rizieq sampai sekarang masih berada di luar negeri. Sudah tiga kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi, dia tidak datang-datang.
"Tentu kami bersedia dan merasa sangat terhormat kalau diminta jadi kuasa hukum IB (Imam Besar Habib Rizieq)," kata pembina ACTA Habiburokhman kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).
Namun, kata Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, sampai sore ini ACTA belum diminta bantuan tim kuasa hukum Rizieq.
"Kami lihat sudah banyak relawan Advokat yang dampingi beliau, jadi posisi kami stand by saja apakah perlu advokat tambahan atau tidak," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menetapkan pimpinan FPI menjadi tersangka dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi.
"Tadi siang jam 12.00 WIB. Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap HRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Argo belum dapat bicara lebih jauh mengenai hasil penyidikan.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka (Rizieq)," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017).
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Rizieq sampai sekarang masih berada di luar negeri. Sudah tiga kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi, dia tidak datang-datang.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan