Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan pornografi terkait penyebaran percakapan mesum dan foto-foto porno lewat situs baladacintarizieq.com.
Menurut Muzzammil seharusnya polisi terlebih dahulu menetapkan orang yang menyebarkan chat sex dan foto-foto porno terlebih dahulu.
"Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Karena UU Pornografi itu kan penyebarnya (yang jadi tersangka). Juga UU ITE itu penyebarnya. Sekarang siapa penyebarnya? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Saya bertanya aja nih," kata Muzzammil di DPR, Senin (29/5/2017).
Sebelum Rizieq, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan menurut pengalamannya di Komisi I DPR rekaman percakapan rawan disalin dan sangat mudah dipalsukan sehingga, tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti.
"Kalau soal teks seperti itu, atas ungkapan Lembaga Sandi Negara dalam rapat Komisi pada periode lalu yang saya hadir di dalamnya, itu tidak serta merta karena orang lain bisa membuat. Itu harus dicek betul," tutur Muzzammil.
Habib Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersangka siang tadi. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
-
Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas
-
Hasil Timnas Indonesia vs Mozambik: Skuad Garuda Susah Payah Raih Kemenangan
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Hoaks Cerai Bikin Khawatir, Cita Citata dan Didi Mahardika Belum Berniat Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru