Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan pornografi terkait penyebaran percakapan mesum dan foto-foto porno lewat situs baladacintarizieq.com.
Menurut Muzzammil seharusnya polisi terlebih dahulu menetapkan orang yang menyebarkan chat sex dan foto-foto porno terlebih dahulu.
"Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Karena UU Pornografi itu kan penyebarnya (yang jadi tersangka). Juga UU ITE itu penyebarnya. Sekarang siapa penyebarnya? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Saya bertanya aja nih," kata Muzzammil di DPR, Senin (29/5/2017).
Sebelum Rizieq, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan menurut pengalamannya di Komisi I DPR rekaman percakapan rawan disalin dan sangat mudah dipalsukan sehingga, tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti.
"Kalau soal teks seperti itu, atas ungkapan Lembaga Sandi Negara dalam rapat Komisi pada periode lalu yang saya hadir di dalamnya, itu tidak serta merta karena orang lain bisa membuat. Itu harus dicek betul," tutur Muzzammil.
Habib Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersangka siang tadi. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel
-
Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru
-
Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi
-
Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai
-
Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut
-
Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%
-
Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026
-
Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan
-
Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri
-
Tekiro Cetak Sejarah Dunia Lewat Kompetisi Mekanik Terbesar di GIIAS 2026