Rizieq Shihab datang memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus makar [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pimpinan Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi marah besar begitu mendengar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017). Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi terkait chat sex dan foto porno yang disebar lewat situs baladacintarizieq.com.
"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar. Marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017) malam.
Rizieq menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya lewat prapradilan.
Menurut Kapitra pasal yang dikenakan kepada Rizieq sama sekali tidak berdasar. Rizieq, kata Kapitra, dijadikan target tersangka.
"Undang-Undang yang dipakai itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana apapun, karena Pasal 4 yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya, dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," ujar Kapitra.
Kapitra mengatakan materi perkara saja masih diperdebatkan apakah otentik atau tidak. Menurut dia seharusnya polisi menangkap dulu orang yang membuat situs dan menyebarkan konten.
"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki. Tidak pernah ditangkap. Sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," tutur Kapitra.
Selain akan mengajukan praperadilan, pengacara juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah. Kita menuju negara totalitarianisme dan ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," kata Kapitra.
"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar. Marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017) malam.
Rizieq menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya lewat prapradilan.
Menurut Kapitra pasal yang dikenakan kepada Rizieq sama sekali tidak berdasar. Rizieq, kata Kapitra, dijadikan target tersangka.
"Undang-Undang yang dipakai itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana apapun, karena Pasal 4 yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya, dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," ujar Kapitra.
Kapitra mengatakan materi perkara saja masih diperdebatkan apakah otentik atau tidak. Menurut dia seharusnya polisi menangkap dulu orang yang membuat situs dan menyebarkan konten.
"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki. Tidak pernah ditangkap. Sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," tutur Kapitra.
Selain akan mengajukan praperadilan, pengacara juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah. Kita menuju negara totalitarianisme dan ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," kata Kapitra.
Setelah menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka, Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq pada Selasa (30/5/2017)
"Besok, Selasa (30/5/2017), penyidik akan membuat surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan (Rizieq)," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, polisi akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri mengenai keberadaan Rizieq yang masih berada di luar negeri.
"Ya, tentunya kami akan koordinasi dengan Mabes Polri terutama divisi Hubinter," ujar Argo.
Argo mengatakan bila surat perintah penangkapan sudah diterbitkan dan Rizieq tetap tidak mau pulang ke Indonesia, polisi akan memasukkannya ke dalam daerah pencarian orang.
"Kami juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kami terbitkan Red Notice. Syarat - syarat ini harus kami lengkapi," ujar Argo.
Dalam kasus yang sama, polisi sudah lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Tapi Firza membantah terlibat dalam percakapan mesum, apalagi terlibat dalam foto tak senonoh.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius