Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri' mendapat hukuman tiga tahun penjara dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, dalam sidang vonis, pada Senin (29/5/2017).
Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi Nugraheni.
“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono,” kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, BTM juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," papar Makmurin.
Sidang vonis bagi Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan.
“Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku ‘Jokowi Undercover’ tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” kata Ifdhal di Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
Baca Juga: Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara
Ifdhal berharap, kasus ini menjadi pembelajaran, terutama bagaimana menyajikan informasi ke publik, terutama dalam penulisan sebuah buku, harus berdasarkan dengan data yang teruji dan riset mendalam. Demikian pula terkait pemuatan pernyataan (status/posting) dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya.
"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment," kata mantan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ini.
Sementara itu, Michael Bimo Putranto, selaku pihak yang juga dirugikan dalam penerbitan buku ‘Jokowi Undercover’ menyayangkan perkembangan teknologi yang pada hakekatnya untuk memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengesampingkan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.
“Fitnah saat ini menjadi suatu hal yang lumrah digunakan untuk menyudutkan seseorang dan membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab,” kata Bimo yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini.
Hadir dalam sidang putusan di PN Blora, Bimo Putranto menyatakan, ia dan keluarga difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis.
“Bagi saya hal itu merupakan sebuah tindakan tidak bermoral. Sebuah berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik,” tegasnya.
Bimo meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
“Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi, beramal, dan berbuat baik sesama manusia,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara
-
Tanggapi Buku Jokowi Undercover, Jokowi: Kalian Sudah Baca Belum?
-
Akhirnya Presiden Jokowi Tanggapi Buku "Jokowi Undercover"
-
Polisi Ancam Tangkap yang Masih Sebarkan Buku 'Jokowi Undercover'
-
Peserta Diskusi "Jokowi Undercover" Diperiksa Bareskrim
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek