Suara.com - Buku 'Jokowi Undercover' yang dibuat Bambang Tri Mulyono dijual Rp150ribu perbuah. Sampai kini buku tersebut sudah terjual sebanyak 300 buah. Namun, Polisi belum mengetahui keuntungan yang diperoleh dari penjualan buku ini.
"Jumlahnya keuntungannya saya belum tahu. (Satu bukunya) Rp150ribu. (Sudah terjual sampai 300 buah?) kurang lebih," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Dia mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli buku ini untuk menyerahkannya kepada kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres atau Polda. Sebab, buku ini dikategorikan polisi sebagai barang bukti.
Boy juga mengingatkan untuk tidak ikut menyebarluaskan barang bukti ini. Boy mengancam akan menangkap pelaku penyebarluasan buku tersebut.
"Kalau masih ada yang mendistribusikan, melakukan sebuah transaksi elektronik, apalagi kontennya masih dengan konten dari saudara Bambang Tri Mulyono, maka bisa menjadi tersangka. Saya Imbau untuk tidak usah ikut dalam upaya penyebarluasan apalagi memperoleh keuntungan, nanti bisa malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan oleh penyidik," tegas Boy.
Dalam kasus ini, penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono sudah ditahan polisi. Bambang dikenakan pasal 28 ayat 2 revisi undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 4 undang-undang nomor 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan Etnis.
Bambang ditangkap Jumat (30/12/2016) lalu di Jawa Tengah. Ia ditangkap atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan setelah bedah buku tersebut Komplek Taman Bambu Runcing Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP