Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan kasus suap yang diduga dilakukan dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada dua auditor Badan Pemeriksa keuangan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa saksi-saksi dalam waktu dekat.
"Kami akan agendakan segera saksi dalam kasus suap ini kemungkinan, kami akan jadwalkan pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Kita akan cari tahu rangkaian peristiwa termasuk sumber dana," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Siapa saksi-saksi yang akan diperiksa KPK, Febri belum menyebutkannya untuk sekarang.
"Nanti kami sampaikan jadwal persisnya, siapa yang akan diperiksa, tapi yang pasti pertama kira akan periksa saksi fakta dulu," katanya.
Febri mengatakan penyidik akan menguraikan indikasi suap senilai Rp240 juta, siapa yang berupaya menghubungi auditor BPK tentang laporan keuangan kemendes sampai transaksi dan implementasi.
Kasus tersebut diduga untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan kemendes tahun 2016. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang.
Dari tujuh orang tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemmendes Jarot Budi Prabowo. Sementara dari BPK yang sudah jadi tersangka adalah Auditor Rocmadi Saptogiri dan pegawai eselon satu Ali Sadli.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Sugito dan Jarot diduga menyerahkan uang senilai Rp240 juta kepada kedua auditor BPK.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kami akan agendakan segera saksi dalam kasus suap ini kemungkinan, kami akan jadwalkan pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Kita akan cari tahu rangkaian peristiwa termasuk sumber dana," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Siapa saksi-saksi yang akan diperiksa KPK, Febri belum menyebutkannya untuk sekarang.
"Nanti kami sampaikan jadwal persisnya, siapa yang akan diperiksa, tapi yang pasti pertama kira akan periksa saksi fakta dulu," katanya.
Febri mengatakan penyidik akan menguraikan indikasi suap senilai Rp240 juta, siapa yang berupaya menghubungi auditor BPK tentang laporan keuangan kemendes sampai transaksi dan implementasi.
Kasus tersebut diduga untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan kemendes tahun 2016. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang.
Dari tujuh orang tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemmendes Jarot Budi Prabowo. Sementara dari BPK yang sudah jadi tersangka adalah Auditor Rocmadi Saptogiri dan pegawai eselon satu Ali Sadli.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Sugito dan Jarot diduga menyerahkan uang senilai Rp240 juta kepada kedua auditor BPK.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
BPKH Tuntaskan 95,69 Persen Rekomendasi BPK Sepanjang 2025
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
-
BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Ada Koordinasi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi