Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan kasus suap yang diduga dilakukan dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada dua auditor Badan Pemeriksa keuangan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa saksi-saksi dalam waktu dekat.
"Kami akan agendakan segera saksi dalam kasus suap ini kemungkinan, kami akan jadwalkan pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Kita akan cari tahu rangkaian peristiwa termasuk sumber dana," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Siapa saksi-saksi yang akan diperiksa KPK, Febri belum menyebutkannya untuk sekarang.
"Nanti kami sampaikan jadwal persisnya, siapa yang akan diperiksa, tapi yang pasti pertama kira akan periksa saksi fakta dulu," katanya.
Febri mengatakan penyidik akan menguraikan indikasi suap senilai Rp240 juta, siapa yang berupaya menghubungi auditor BPK tentang laporan keuangan kemendes sampai transaksi dan implementasi.
Kasus tersebut diduga untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan kemendes tahun 2016. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang.
Dari tujuh orang tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemmendes Jarot Budi Prabowo. Sementara dari BPK yang sudah jadi tersangka adalah Auditor Rocmadi Saptogiri dan pegawai eselon satu Ali Sadli.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Sugito dan Jarot diduga menyerahkan uang senilai Rp240 juta kepada kedua auditor BPK.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kami akan agendakan segera saksi dalam kasus suap ini kemungkinan, kami akan jadwalkan pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Kita akan cari tahu rangkaian peristiwa termasuk sumber dana," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Siapa saksi-saksi yang akan diperiksa KPK, Febri belum menyebutkannya untuk sekarang.
"Nanti kami sampaikan jadwal persisnya, siapa yang akan diperiksa, tapi yang pasti pertama kira akan periksa saksi fakta dulu," katanya.
Febri mengatakan penyidik akan menguraikan indikasi suap senilai Rp240 juta, siapa yang berupaya menghubungi auditor BPK tentang laporan keuangan kemendes sampai transaksi dan implementasi.
Kasus tersebut diduga untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan kemendes tahun 2016. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang.
Dari tujuh orang tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemmendes Jarot Budi Prabowo. Sementara dari BPK yang sudah jadi tersangka adalah Auditor Rocmadi Saptogiri dan pegawai eselon satu Ali Sadli.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Sugito dan Jarot diduga menyerahkan uang senilai Rp240 juta kepada kedua auditor BPK.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?
-
Profil dan Harta Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota BPK yang Rumahnya Digeledah KPK
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan