Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan kasus suap yang diduga dilakukan dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada dua auditor Badan Pemeriksa keuangan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa saksi-saksi dalam waktu dekat.
"Kami akan agendakan segera saksi dalam kasus suap ini kemungkinan, kami akan jadwalkan pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Kita akan cari tahu rangkaian peristiwa termasuk sumber dana," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Siapa saksi-saksi yang akan diperiksa KPK, Febri belum menyebutkannya untuk sekarang.
"Nanti kami sampaikan jadwal persisnya, siapa yang akan diperiksa, tapi yang pasti pertama kira akan periksa saksi fakta dulu," katanya.
Febri mengatakan penyidik akan menguraikan indikasi suap senilai Rp240 juta, siapa yang berupaya menghubungi auditor BPK tentang laporan keuangan kemendes sampai transaksi dan implementasi.
Kasus tersebut diduga untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan kemendes tahun 2016. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang.
Dari tujuh orang tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemmendes Jarot Budi Prabowo. Sementara dari BPK yang sudah jadi tersangka adalah Auditor Rocmadi Saptogiri dan pegawai eselon satu Ali Sadli.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Sugito dan Jarot diduga menyerahkan uang senilai Rp240 juta kepada kedua auditor BPK.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kami akan agendakan segera saksi dalam kasus suap ini kemungkinan, kami akan jadwalkan pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Kita akan cari tahu rangkaian peristiwa termasuk sumber dana," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Siapa saksi-saksi yang akan diperiksa KPK, Febri belum menyebutkannya untuk sekarang.
"Nanti kami sampaikan jadwal persisnya, siapa yang akan diperiksa, tapi yang pasti pertama kira akan periksa saksi fakta dulu," katanya.
Febri mengatakan penyidik akan menguraikan indikasi suap senilai Rp240 juta, siapa yang berupaya menghubungi auditor BPK tentang laporan keuangan kemendes sampai transaksi dan implementasi.
Kasus tersebut diduga untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan kemendes tahun 2016. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang.
Dari tujuh orang tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemmendes Jarot Budi Prabowo. Sementara dari BPK yang sudah jadi tersangka adalah Auditor Rocmadi Saptogiri dan pegawai eselon satu Ali Sadli.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Sugito dan Jarot diduga menyerahkan uang senilai Rp240 juta kepada kedua auditor BPK.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
BAKN DPR RI Tekankan Perbaikan Tata Kelola Perhutani, Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB
-
Kritik Praktik Audit BPK dan BPKP, Dedi Mulyadi : Jangan Cuma Administratif!
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Gandeng BPK RI, KPK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Haji
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur