Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan kasus suap yang diduga dilakukan dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada dua auditor Badan Pemeriksa keuangan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa saksi-saksi dalam waktu dekat.
"Kami akan agendakan segera saksi dalam kasus suap ini kemungkinan, kami akan jadwalkan pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Kita akan cari tahu rangkaian peristiwa termasuk sumber dana," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Siapa saksi-saksi yang akan diperiksa KPK, Febri belum menyebutkannya untuk sekarang.
"Nanti kami sampaikan jadwal persisnya, siapa yang akan diperiksa, tapi yang pasti pertama kira akan periksa saksi fakta dulu," katanya.
Febri mengatakan penyidik akan menguraikan indikasi suap senilai Rp240 juta, siapa yang berupaya menghubungi auditor BPK tentang laporan keuangan kemendes sampai transaksi dan implementasi.
Kasus tersebut diduga untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan kemendes tahun 2016. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang.
Dari tujuh orang tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemmendes Jarot Budi Prabowo. Sementara dari BPK yang sudah jadi tersangka adalah Auditor Rocmadi Saptogiri dan pegawai eselon satu Ali Sadli.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Sugito dan Jarot diduga menyerahkan uang senilai Rp240 juta kepada kedua auditor BPK.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kami akan agendakan segera saksi dalam kasus suap ini kemungkinan, kami akan jadwalkan pada akhir minggu ini atau awal minggu depan. Kita akan cari tahu rangkaian peristiwa termasuk sumber dana," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Siapa saksi-saksi yang akan diperiksa KPK, Febri belum menyebutkannya untuk sekarang.
"Nanti kami sampaikan jadwal persisnya, siapa yang akan diperiksa, tapi yang pasti pertama kira akan periksa saksi fakta dulu," katanya.
Febri mengatakan penyidik akan menguraikan indikasi suap senilai Rp240 juta, siapa yang berupaya menghubungi auditor BPK tentang laporan keuangan kemendes sampai transaksi dan implementasi.
Kasus tersebut diduga untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan kemendes tahun 2016. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang.
Dari tujuh orang tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemmendes Jarot Budi Prabowo. Sementara dari BPK yang sudah jadi tersangka adalah Auditor Rocmadi Saptogiri dan pegawai eselon satu Ali Sadli.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Sugito dan Jarot diduga menyerahkan uang senilai Rp240 juta kepada kedua auditor BPK.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim
-
Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target