Suara.com - Direktur Tindak Pidana Cyber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengungkap aktivitas admin akun Instagram: muslim_cyber1 berinisial HP. HP diamankan polisi karena diduga menyebarkan fake chat antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono terkait kasus pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Untuk beberapa kegiatan dia (HP) sering ikut. Seperti aksi 212," kata Direktur Tindak Pidana Cyber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Fadil Imran, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Aksi 212 adalah kata lain demonstrasi damai umat Islam pada 2 Desember 2016 untuk menuntut Basuki Tjahaja Purnama dipenjarakan terkait kasus penodaan agama.
Meskipun HP mengikuti aksi tersebut, kata Fadil, dia bukan anggota organisasi masyarakat.
"Dia (HP) bukan anggota ormas ya nggak," kata Fadil.
Fadil mengatakan polisi tidak melarang HP membela ulama. Tapi, cara yang dipakai yang tidak tepat.
"Ya, Dia (HP) boleh saja membela kok tidak dilarang. Yang kami pidanakan adalah adanya unsur kebencian dan memprovokasi masyarakat dalam isi postingannya itu ya," ujar Fadil.
Percakapan palsu yang dibuat HP seakan - akan menunjukkan ada intervensi kasus penyebaran konten berbau pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq dan Firza Husein.
HP diamankan pada Selasa (23/5/2017), di rumahnya di Jalan Damai, nomor 90, RT 9, RW 4, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit telepon genggam dan tiga sim card.
Berita Terkait
-
Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi e-Government
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut 'Kalian Rombongan Sirkus'
-
Mendagri Siapkan Skema Top Up Anggaran Buat Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji Pegawai
-
Belanja Pegawai Sulit, Mendagri Desak Purbaya Segera Cairkan Anggaran DBH ke Pemda
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal