Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap seluruh anggota 'Jaga Warga' yang tersebar di 5 kabupaten/kota menjadi garda terdepan menangkal terorisme di level perdesaan. Termasuk menangkal peredaran narkoba
"Kami berharap bisa menjaga warga dari kemungkinan ancaman-ancaman tak terduga seperti terorisme dan peredaran narkoba," kata Sultan seusai mengukuhkan Jaga Warga se-DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (30/5/2017).
Pembentukan Jaga Warga dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015. Pembentukan Jaga Warga diharapkan menjadi wahana partisipasi masyarakat agar secara mandiri mampu menjaga rasa aman warga di tingkat desa.
"Kami berharap masyarakat sipil memiliki daya tahan yang bisa menentukan sendiri, sependapat atau tidak sependapat dalam mengatasi problematika keamanan di tingkat desa," kata dia.
Dengan adanya Jaga Warga, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada aparat kepolisian dalam menjaga ketenteraman dan keaamanan masyarakat. Persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat seperti pertengkaran antarwarga, menurut dia, bisa dimediasi dan diselesaikan sendiri oleh Jaga Warga.
"Jangan sedikit-sedikit lantas lapor Polisi. Kalau ada masalah pidana barulah lapor Polisi," kata dia.
Meski pembentukan Jaga Warga telah dimulai sejak 2015 namun hingga saat ini uraian kerjanya baru akan disusun oleh Pemda DIY dengan menghimpun masukan dari seluruh anggota Jaga Warga. Sumber honorarium bagi mereka juga masih dalam pembahasan apakah dari Dana Desa atau Dana Keistimewaan.
"Yang jelas jangan sampai 'double' sumber pendanaannya, nanti bisa jadi temuan BPK," kata Sultan.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Agung Supriyanto mengatakan hingga saat ini jumlah anggota Jaga Warga di DIY mencapai 191 orang dengan sebaran 35 orang di Kabupaten Bantul, 46 orang di Kota Yogyakarta, 33 orang di Gunung Kidul, dan 22 orang di Kabupaten Sleman.
"Masih ada sekitar 30 orang jaga warga baru yang belum masuk akumulasi," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik