Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap seluruh anggota 'Jaga Warga' yang tersebar di 5 kabupaten/kota menjadi garda terdepan menangkal terorisme di level perdesaan. Termasuk menangkal peredaran narkoba
"Kami berharap bisa menjaga warga dari kemungkinan ancaman-ancaman tak terduga seperti terorisme dan peredaran narkoba," kata Sultan seusai mengukuhkan Jaga Warga se-DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (30/5/2017).
Pembentukan Jaga Warga dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015. Pembentukan Jaga Warga diharapkan menjadi wahana partisipasi masyarakat agar secara mandiri mampu menjaga rasa aman warga di tingkat desa.
"Kami berharap masyarakat sipil memiliki daya tahan yang bisa menentukan sendiri, sependapat atau tidak sependapat dalam mengatasi problematika keamanan di tingkat desa," kata dia.
Dengan adanya Jaga Warga, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada aparat kepolisian dalam menjaga ketenteraman dan keaamanan masyarakat. Persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat seperti pertengkaran antarwarga, menurut dia, bisa dimediasi dan diselesaikan sendiri oleh Jaga Warga.
"Jangan sedikit-sedikit lantas lapor Polisi. Kalau ada masalah pidana barulah lapor Polisi," kata dia.
Meski pembentukan Jaga Warga telah dimulai sejak 2015 namun hingga saat ini uraian kerjanya baru akan disusun oleh Pemda DIY dengan menghimpun masukan dari seluruh anggota Jaga Warga. Sumber honorarium bagi mereka juga masih dalam pembahasan apakah dari Dana Desa atau Dana Keistimewaan.
"Yang jelas jangan sampai 'double' sumber pendanaannya, nanti bisa jadi temuan BPK," kata Sultan.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Agung Supriyanto mengatakan hingga saat ini jumlah anggota Jaga Warga di DIY mencapai 191 orang dengan sebaran 35 orang di Kabupaten Bantul, 46 orang di Kota Yogyakarta, 33 orang di Gunung Kidul, dan 22 orang di Kabupaten Sleman.
"Masih ada sekitar 30 orang jaga warga baru yang belum masuk akumulasi," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka