Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap seluruh anggota 'Jaga Warga' yang tersebar di 5 kabupaten/kota menjadi garda terdepan menangkal terorisme di level perdesaan. Termasuk menangkal peredaran narkoba
"Kami berharap bisa menjaga warga dari kemungkinan ancaman-ancaman tak terduga seperti terorisme dan peredaran narkoba," kata Sultan seusai mengukuhkan Jaga Warga se-DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (30/5/2017).
Pembentukan Jaga Warga dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015. Pembentukan Jaga Warga diharapkan menjadi wahana partisipasi masyarakat agar secara mandiri mampu menjaga rasa aman warga di tingkat desa.
"Kami berharap masyarakat sipil memiliki daya tahan yang bisa menentukan sendiri, sependapat atau tidak sependapat dalam mengatasi problematika keamanan di tingkat desa," kata dia.
Dengan adanya Jaga Warga, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada aparat kepolisian dalam menjaga ketenteraman dan keaamanan masyarakat. Persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat seperti pertengkaran antarwarga, menurut dia, bisa dimediasi dan diselesaikan sendiri oleh Jaga Warga.
"Jangan sedikit-sedikit lantas lapor Polisi. Kalau ada masalah pidana barulah lapor Polisi," kata dia.
Meski pembentukan Jaga Warga telah dimulai sejak 2015 namun hingga saat ini uraian kerjanya baru akan disusun oleh Pemda DIY dengan menghimpun masukan dari seluruh anggota Jaga Warga. Sumber honorarium bagi mereka juga masih dalam pembahasan apakah dari Dana Desa atau Dana Keistimewaan.
"Yang jelas jangan sampai 'double' sumber pendanaannya, nanti bisa jadi temuan BPK," kata Sultan.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Agung Supriyanto mengatakan hingga saat ini jumlah anggota Jaga Warga di DIY mencapai 191 orang dengan sebaran 35 orang di Kabupaten Bantul, 46 orang di Kota Yogyakarta, 33 orang di Gunung Kidul, dan 22 orang di Kabupaten Sleman.
"Masih ada sekitar 30 orang jaga warga baru yang belum masuk akumulasi," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat