Suara.com - Sejumlah lembaga nirlaba yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak krusial.
Pasalnya, tugas pokok dan fungsi TNI sudah diatur dalam perundang-undangan sendiri.
Hal tersebut merupakan respons terhadap usulan Presiden Joko Widodo yang menginginkan TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme, sehingga perlu diakomodasi dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Koalisi menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Asep Komarudin, anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Lembaga Bantuan Hukuk Pers, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017) malam.
Dalam pasal itu disebutkan, operasi militer selain perang TNI adalah ditujukan untuk mengatasi aksi terorisme. Ketentuan itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Mengacu pada pasal itu, lanjut Asep, sebenarnya Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.
"Dalam prakteknya, militer selama ini pun sudah terlibat dalam mengatasi terorisme, seperti pada operasi perbantuan di Poso," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru