Suara.com - Sejumlah lembaga nirlaba yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak krusial.
Pasalnya, tugas pokok dan fungsi TNI sudah diatur dalam perundang-undangan sendiri.
Hal tersebut merupakan respons terhadap usulan Presiden Joko Widodo yang menginginkan TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme, sehingga perlu diakomodasi dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Koalisi menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Asep Komarudin, anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Lembaga Bantuan Hukuk Pers, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017) malam.
Dalam pasal itu disebutkan, operasi militer selain perang TNI adalah ditujukan untuk mengatasi aksi terorisme. Ketentuan itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Mengacu pada pasal itu, lanjut Asep, sebenarnya Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.
"Dalam prakteknya, militer selama ini pun sudah terlibat dalam mengatasi terorisme, seperti pada operasi perbantuan di Poso," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan