Suara.com - Sejumlah lembaga nirlaba yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak krusial.
Pasalnya, tugas pokok dan fungsi TNI sudah diatur dalam perundang-undangan sendiri.
Hal tersebut merupakan respons terhadap usulan Presiden Joko Widodo yang menginginkan TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme, sehingga perlu diakomodasi dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Koalisi menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Asep Komarudin, anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Lembaga Bantuan Hukuk Pers, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017) malam.
Dalam pasal itu disebutkan, operasi militer selain perang TNI adalah ditujukan untuk mengatasi aksi terorisme. Ketentuan itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Mengacu pada pasal itu, lanjut Asep, sebenarnya Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.
"Dalam prakteknya, militer selama ini pun sudah terlibat dalam mengatasi terorisme, seperti pada operasi perbantuan di Poso," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya