Suara.com - Setelah surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama dibacakan dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Jakarta, hari ini, akan dilanjutkan dengan mengirimkan surat usulan agar pemerintah segera menetapkan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif sampai Oktober 2017.
"Kami tindak lanjuti. Kami serahkan ke kemendagri," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat paripurna istimewa.
Prasetio usulan penetapan Djarot menjadi gubernur definitif sesuai mekanisme, melalui rapat badan musyawarah dan rapat paripurna .
"Nah usulannya ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pemberhentian Pak Basuki. Nah dengan pemberhentian Pak Basuki ada mekanismenya, ya itulah namanya Bamus, ada paripurna kita jelaskan ke masyarakat dari teman-teman dewan," kata dia.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Ruddin Akbar Lubis mempertanyakan legal standing pengunduran diri Ahok.
"Insya Allah Pak Djarot dilantik sebagai gubernur DKI, tapi legal standing yang harus diperjelas dulu," ujar Ruddin.
Legal standing yang dimaksud terkait dengan proses hukum kasus Ahok.
"Tidak ada info dari pimpinan soal surat (pengunduran diri). Kalau benar surat pencabutan banding dalam surat di maksud implikasi dua, kalau jaksa tidak banding inkrah, banding perkara terus," kata dia.
Ruddin mengatakan jaksa sekarang masih melakukan upaya banding terkait vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Usul kami, dewan kirim tim ke PT (pengadilan tinggi). Kita tidak mau ada kesalahan fatal karena menyangkut aspek yuridis. Ini demi kepastian hukum, tidak ada apa-apa," kata Ruddin.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya