Paragraf-paragraf selanjutnya dari Mita juga ”diambil” oleh Afi untuk tulisan yang diakui memakai namanya. Afi sendiri, hanya menambahkan tiga paragraf sehingga hanya itulah yang membuatnya berbeda dengan tulisan Mita.
"Bila kita bandingkan dengan tulisan Afi, akan kita temukan perbedaan lain, yakni tambahan 3 paragraf pada tulisan Afi, yang paragraf terakhir (namun hanya satu kalimat) adalah saduran kalimat yang diucapkan Malala,” tulis Pringadi.
Jika mayoritas tulisan Afi sama seperti Mita, apakah Afi bisa disebut plagiat? Pringadi tampaknya tak sampai hati menuduhkan hal itu dalam tulisannya.
"Awalnya saya berasumsi Afi hanya melakukan parafrasa yang ilegal, cara mengutip yang keliru karena tidak tahu bagaimana seharusnya memperlakukan pendapat orang lain di dalam tulisan kita sendiri," tulisnya lagi.
Namun, dalam paragraf penutup tulisannya, Pringadi memuat kalimat-kalimat yang ambigu mengenai kasus ini.
"Saya tidak sempat berpikir sejauh itu, dan saya masih berharap tulisan yang saya tulis ini salah. Afi bukanlah seorang plagiat, dan dia memang bisa menulis. Saya terjebak di antara dua pertanyaan, apakah saya akan menjatuhkan sesuatu hingga pecah, ataukah saya akan menumbuhkan sesuatu yang seharusnya belum pantas tumbuh?"
Apakah Afi belum mengetahui cara mengutip sehingga tak terjebak dalam plagiarisme? Suara.com, hingga berita ini diunggah belum bisa mengontak yang bersangkutan.
Pada 15 Maret 2017, Afi—lagi-lagi melalui Facebook—pernah memuat satu tulisan berjudul "Copas Tulisan Orang?" yang bertabur penolakannya terhadap plagiarisme.
Setidaknya, ada dua kalimat dalam tulisan itu yang bisa mewakili pendirian Afi dalam kasus plagiarisme.
Baca Juga: Ini Dia Syarat Pengajuan KPR
“Dalam bahasa sederhana, plagiarisme atau yang banyak disebut sebagai plagiat adalah menyalin karya tulisan orang lain baik sebagian atau seluruhnya dengan tanpa mencantumkan sumber. Sederhananya, plagiat itu mengopas tulisan orang. Sedikit atau banyak,” begitu tulis Afi.
“Ketika kau mengopas tulisan seseorang, sesungguhnya kau tidak menghargai si penulis asli, karena sekali lagi, menulis itu tidak segampang yang kau bayangkan,” demikian kata Afi.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!