Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Badan Siber Nasional.
"Perpresnya sudah ditandatangani. Sudah diundangkan bahkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Badan Siber Nasional bertugas mendeteksi, mencegah, dan memperbaiki terkait masalah keamanan siber.
Rudiantara menambahkan ada beberapa lembaga negara yang terlibat dalam Badan Siber Nasional, seperti Lembaga Sandi Negara, Direktorat Keamanan Kominfo.
Rudiantara belum bisa memastikan kapan badan ini resmi diluncurkan. Saat ini, kementerian masih fokus pada transisi pembentukan.
"(Launching) tunggu dulu, yang penting sudah transisi, dan sudah cepat ditandatangani Presiden," ujarnya.
Badan ini disiapkan sejak lama. Lamanya proses pembentukan diduga karena keterbatasan anggaran negara. Tapi, Rudiantara membantah.
"Pembentukan memang proses sesuai prosedur. Waktunya memang demikian dan ini (serangan virus Ransomware) kejadiannya dadakan Jumat Malam," kata dia.
Penyerangan virus Ransomware Wanna Crypt pada Jumat pekan lalu bukan jadi momentum untuk mempercepat pembentukan Badan Siber Nasional yang nantinya bawah Kemenkopolhukam.
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Ahmad Muzani Ungkap Keinginan Presiden Prabowo: PPHN Sebaiknya Diatur Lewat TAP MPR
-
Dalih BPS Masukkan Tukang Becak ke Desil 9
-
Pasca Banjir Bandang Tewaskan 390 Orang, Danau Raksasa Mendadak Muncul di Nepal
-
6 Sistem Pernapasan Manusia Organ dan Cara Kerjanya
-
Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya
-
Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas
-
Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri
-
Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal
-
Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern
-
Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?