Suara.com - Koalisi Anti-Persekusi mengecam aksi persekusi, atau tindakan orang-orang atau kelompok tertentu yang sewenang-wenang memburu dan meneror orang, hanya lantaran “status” di media sosial dinilai menghina agama.
"Sesuai Pasal 1 angka 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Jadi, negara harus aktif menghentikan tindakan sewenang-wenang yang menetapkan seseorang bersalah dan melakukan aksi sepihak,” tegas aktivis koalisi, Asep Komarudin di Gedung YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Asep meminta polisi tidak mengaktifkan pasal-pasal karet seperti pasal penodaan agama. Apalagi, kalau hal tersebut berdasarkan pada tuduhan sepihak dari kelompok yang melakukan tindakan sewenang-wenang.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers tersebut mengatakan, tindakan persekusi bukanlah hal yang dilakukan secara spontan. Sebab, sekelompok orang telah melakukanya secara sistematis dan memiliki kesamaan pola.
"Untuk itu, negara dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian, harus melakukan investigasi serius atas persekusi yang terjadi dan mengungkap fakta serta aktor di balik persekusi ini," kata Asep.
Asep menjelaskan, pola persekusi yang dilakukan kempok itu terdiri dari sejumlah tahapan. Pertama, adalah menyisiri akun-akun di media sosial yang dianggap menghina agama atau ulama.
Setelahnya, mereka membuka identitas, foto dan alamat kantor atau rumah orang tersebut dan menyebarkannya. Bahkan, Ada yang disertai dengan siar kebencian.
"Lalu menginstruksikan untuk memburu target, dengan melakukan aksi menggruduk ke kantor atau rumah oleh massa. Ada yang disertai ancaman atau kekerasan," katanya.
Baca Juga: Masjid dan Muslim Inggris Tolak Salat dan Kuburkan Salman Abedi
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah, membawa orang yang disasar ke kantor polisi untuk dilaporkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP.
Tak hanya itu, orang yang mereka bawa tersebut disuruh meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh