Suara.com - Koalisi Anti-Persekusi mengecam aksi persekusi, atau tindakan orang-orang atau kelompok tertentu yang sewenang-wenang memburu dan meneror orang, hanya lantaran “status” di media sosial dinilai menghina agama.
"Sesuai Pasal 1 angka 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Jadi, negara harus aktif menghentikan tindakan sewenang-wenang yang menetapkan seseorang bersalah dan melakukan aksi sepihak,” tegas aktivis koalisi, Asep Komarudin di Gedung YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Asep meminta polisi tidak mengaktifkan pasal-pasal karet seperti pasal penodaan agama. Apalagi, kalau hal tersebut berdasarkan pada tuduhan sepihak dari kelompok yang melakukan tindakan sewenang-wenang.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers tersebut mengatakan, tindakan persekusi bukanlah hal yang dilakukan secara spontan. Sebab, sekelompok orang telah melakukanya secara sistematis dan memiliki kesamaan pola.
"Untuk itu, negara dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian, harus melakukan investigasi serius atas persekusi yang terjadi dan mengungkap fakta serta aktor di balik persekusi ini," kata Asep.
Asep menjelaskan, pola persekusi yang dilakukan kempok itu terdiri dari sejumlah tahapan. Pertama, adalah menyisiri akun-akun di media sosial yang dianggap menghina agama atau ulama.
Setelahnya, mereka membuka identitas, foto dan alamat kantor atau rumah orang tersebut dan menyebarkannya. Bahkan, Ada yang disertai dengan siar kebencian.
"Lalu menginstruksikan untuk memburu target, dengan melakukan aksi menggruduk ke kantor atau rumah oleh massa. Ada yang disertai ancaman atau kekerasan," katanya.
Baca Juga: Masjid dan Muslim Inggris Tolak Salat dan Kuburkan Salman Abedi
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah, membawa orang yang disasar ke kantor polisi untuk dilaporkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP.
Tak hanya itu, orang yang mereka bawa tersebut disuruh meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana
-
Ibu Makin Cermat Memilih Produk Perawatan Anak, Bukan Lagi Sekadar Soal Harga
-
Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment AIP dan Supervisi SMP
-
KemenPPPA Soroti Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Perempuan Pelaku Usaha
-
Viral Anak Bacok Ayah di Deli Serdang, Polisi Amankan Pelaku
-
Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe