Suara.com - Koalisi Anti-Persekusi mengecam aksi persekusi, atau tindakan orang-orang atau kelompok tertentu yang sewenang-wenang memburu dan meneror orang, hanya lantaran “status” di media sosial dinilai menghina agama.
"Sesuai Pasal 1 angka 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Jadi, negara harus aktif menghentikan tindakan sewenang-wenang yang menetapkan seseorang bersalah dan melakukan aksi sepihak,” tegas aktivis koalisi, Asep Komarudin di Gedung YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Asep meminta polisi tidak mengaktifkan pasal-pasal karet seperti pasal penodaan agama. Apalagi, kalau hal tersebut berdasarkan pada tuduhan sepihak dari kelompok yang melakukan tindakan sewenang-wenang.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers tersebut mengatakan, tindakan persekusi bukanlah hal yang dilakukan secara spontan. Sebab, sekelompok orang telah melakukanya secara sistematis dan memiliki kesamaan pola.
"Untuk itu, negara dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian, harus melakukan investigasi serius atas persekusi yang terjadi dan mengungkap fakta serta aktor di balik persekusi ini," kata Asep.
Asep menjelaskan, pola persekusi yang dilakukan kempok itu terdiri dari sejumlah tahapan. Pertama, adalah menyisiri akun-akun di media sosial yang dianggap menghina agama atau ulama.
Setelahnya, mereka membuka identitas, foto dan alamat kantor atau rumah orang tersebut dan menyebarkannya. Bahkan, Ada yang disertai dengan siar kebencian.
"Lalu menginstruksikan untuk memburu target, dengan melakukan aksi menggruduk ke kantor atau rumah oleh massa. Ada yang disertai ancaman atau kekerasan," katanya.
Baca Juga: Masjid dan Muslim Inggris Tolak Salat dan Kuburkan Salman Abedi
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah, membawa orang yang disasar ke kantor polisi untuk dilaporkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP.
Tak hanya itu, orang yang mereka bawa tersebut disuruh meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya